Jumat 08 Oct 2010 03:20 WIB

KPK Periksa Gubernur Sumut 11 Oktober

Red: Djibril Muhammad
Chandra M Hamzah
Foto: Edwin/Republika
Chandra M Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat senilai Rp 102,7 miliar. "Tanggal 11 Oktober nanti tersangka SA (Syamsul Arifin) akan diperiksa," kata Wakil Ketua KPK Candra M. Hamzah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (7/10).

Menurut Chandra, pemeriksaan mantan Bupati Langkat tersebut akan mulai dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengatakan KPK telah memeriksa 286 saksi terkait kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat periode 2000-2007 tersebut.

Selain itu KPK juga telah menyita beberapa benda sepeti mobil Panther dan Jaguar serta sebuah rumah di Raffles Hills Cibubur. Menurut Candra, Gubernur Sumatera Utara tersebut telah mengembalikan sejumlah uang, sekitar Rp 216,15 juta.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa penyalahgunaan APBD Langkat tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 31 miliar. Syamsul Arifin, menurut dia, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Jika pemeriksaan tersebut benar berjalan, maka akan menjadi pemeriksaan pertama Syamsul Arifin sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelewengan dana APBD tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement