Jumat 08 Oct 2010 03:48 WIB

Produksi Menurun, Impor Garam Ditambah

Rep: shally pristine/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah mengeluarkan tambahan kuota izin impor garam beryodium karena turunnya volume produksi dalam negeri lebih dari 10 persen. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Deddy Saleh, mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan tambahan kuota itu mengingat kebutuhan yang lebih tinggi dari produksi. "Pemerintah mengantisipasi hal itu dengan mengimpor, alokasinya ditambah lagi sebanyak 150 ribu ton untuk tahap kedua ini," katanya dalam jumpa pers di kantor Kemendag, Kamis (7/10).

Direktur Impor Kemendag, Partogi Pangaribuan menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah mengeluarkan izin impor tambahan tahap pertama, besarnya juga sebanyak 150 ribu ton. Sehingga, menggenapi total impor untuk tahun ini menjadi hampir 440 ribu ton. Impor tahap kedua ini, kata dia, untuk kebutuhan Oktober sampai Desember. "Kalau nanti misalnya Januari (2011) hujan terus kemungkinan (impor) ditambah karena produksi kecil sekali," ucapnya.

Partogi menjelaskan, realisasi impor tambahan tahap pertama sekitar 70 persen. Tenggat waktu impor tahap pertama ini berakhir bulan ini. Karena tingkat realisasi ini dirasakan kurang, kata dia, Kementerian Perindustrian merekomendasikan penambahan kuota impor garam.

Bila produksi terus rendah, pemerintah akan kembali mengeluarkan izin impor pada Januari mendatang mengingat puncak musim panen baru tiba pada pertengahan tahun. Sebelumnya, Asosiasi Produsen Garam Konsumsi dan Beryodium (Aprogakob) memperkirakan, terdapat selisih produksi domestik dengan kebutuhan dalam negeri sebesar 300 ribu ton. Sekjen Aprogakob, Tanu Wikipitono roduksi garam nasional tahun ini diperkirakan hanya mencapai 1,1 juta ton.

Dari jumlah ini, yang terpakai baru 600 ribu ton dan sisanya tersimpan di gudang-gudang petani dan menunggu untuk diperkaya dengan yodium.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement