Jumat 08 Oct 2010 05:25 WIB

Terus Ulur Waktu, Jaksa akan Tangkap Pemred Playboy

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto
Mantan pemred Majalah Playboy Erwin Arnada (kiri), dan model Majalah Playboy, Andara Early
Foto: Republika
Mantan pemred Majalah Playboy Erwin Arnada (kiri), dan model Majalah Playboy, Andara Early

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, mengeluarkan surat perintah (sprin) untuk menjemput paksa pemimpin redaksi Majalah Playboy, Erwin Ernada. Berdasarkan Sprint bernomor 160.1.14/Euh.2/10/2010 tersebut, Kajari memerintahkan petugas kejaksaan untuk melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan.

Lebih lanjut, ungkap Yusuf, jika yang bersangkutan tidak juga dapat ditangkap, maka Kejari akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menetapkan Erwin sebagai buron. "Prosedurnya sprin dulu. Itu kita keluarkan kalau tidak ada juga baru surat DPO," ujarnya.

Sebelumnya, ungkap Yusuf, Erwin memang meminta kepada kejari untuk mempercepat waktu penyerahan diri ini. "Rencananya sesuai dengan yang kita jadwalkan hari ini, Erwin tanggal 7 secara sukarela akan menyerahkan diri," tutur Yusuf kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (7/10).

Eksekusi Erwin tersebut memang sempat dijadwalkan sekitar Jumat (8/10). Namun, ujar Yusuf, pihak Kejari berharap agar dipercepat menjadi Selasa (5/10). Cuma karena Erwin sudah berkomitmen akan menyerahkan diri pada Kamis (7/10), kejaksaan kemudian bersedia menunggu niat Erwin tersebut.

Sayangnya, hingga pukul 16.30 WIB, Erwin tidak juga hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jl.Rambai, Jakarta. Atas dasar ketentuan internal yang berlaku di Kejari Jakarta Selatan, Erwin pun sudah harus dijemput paksa oleh petugas kejaksaan.

"Jam kerja kita jam setengah lima. Walau hadir tengah malam kita tidak bisa melaksanakan. Tidak mungkin diterima ada ketentuan internal,"tegas Yusuf. Jika Erwin tetap datang ke Kejari Jakarta Selatan, Yusuf mengatakan akan menempatkan terpidana perkara asusila tersebut di rumah tahanan Kejari untuk sementara.

Untuk melakukan penjemputan, Yusuf mengungkapkan petugas akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kejari Denpasar. Dia menjamin petugas kejaksaan akan bergerak ke titik-titik yang memungkinkan keberadaan Erwin. Jika petugas tidak juga menemukan, maka Yusuf mengaku akan menetapkan Erwin masuk dalam DPO. "Kami akan bergerak ke Denpasar, Banten, dan Jakarta. Jika tidak ada di tempat akan ditetapkan buron, " jelasnya.

Yusuf mengaku sudah memantau pergerakan Erwin melalui bandara sejak Rabu (6/10). Dari hasil pantauan petugas, ungkap dia, tidak ada penumpang beridentitas Erwin Arnada dari daftar penumpang di penerbangan.

Pengacara Erwin, Ina Rahman, mengaku menghormati sprin yang dikeluarkan oleh Kajari untuk menjemput paksa kliennya. Ia pun mengatakan kuasa hukum sepenuhnya menyerahkan semua prosedur yang dilaksanakan pihak kejaksaan. "Kalau memang sudah ditempuh upaya itu kami tidak bisa menghalanginya,"jelas Ina.

Ina pun mengaku mendapatkan pesan singkat dari kliennya bahwa dirinya akan datang pada Kamis (7/10) malam ini. Menurut Ina, pesan singkat yang diterima sekitar pukul 16.00 WIB itu berbunyi "Saya masih di Bali. Nanti kalau sudah tiba di airport mau ke kejaksan,"jelasnya.

Untuk itu, Ina mengatakan akan tetap menunggu kliennya hingga pukul 20.00 WIB malam.

Erwin Arnada divonis bersalah telah melanggar pasal 282 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan dengan hukuman dua tahun penjara. Dia sempat divonis bebas Pengadilan Negeri Jaksel pada tahun 2007 lalu. Namun di tingkat kasasi, Majelis Hakim MA mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan Erwin bersalah dan harus dihukum 2 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement