REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Prita Mulyasari terkait gugatan yang dilakukan Rumah Sakit Omni Internasional yang meminta membayar ganti rugi senilai Rp 20 miliar. "Gugatan Omni terhadap Prita di tingkat kasasi ditolak. Kalau di PN dan PT kan diterima (gugatan perdata Omni terhadap Prita diterima)," kata Ketua MA Harifin A Tumpa, usai Salat Jumat (8/10) di Jakarta.
Namun Harifin tidak dapat memberikan informasi lebih detail soal putusan tersebut, termasuk pertimbangan hakim yang membuat gugatan Omni ditolak. "Kalau detailnya saya tidak ingat," katanya.
Pada pemberitaan sebelumnya RS Omni menggugat Prita Mulyasari senilai Rp 20 miliar. Gugatan tersebut dilakukan karena Omni menilai Prita telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik. Prita mengirimkan email ke teman-temannya terkait kekecewaan terhadap pelayanan RS Omni, namun email tersebut dinilai sebagai pencemaran nama baik.
Dengan hal tersebut Omni mengajukan gugatan secara perdata dan pidana. Di kasus pidana, Prita dibebaskan, sementara di kasus perdata di tingkat pertama, ibu dua anak ini diputus untuk membayar Rp 304 juta. Akibat putusan tersebut menimbulkan gerakan sosial di mana masyarakat mengumpulkan koin yang mencapai Rp 800 juta untuk membantu Prita. Prita juga mengajukan banding dan denda dikurangi menjadi Rp 250 juta.
Atas putusan banding tersebut, Prita mengajukan kasasi dan diterima, sehingga Prita terbebas dari hukuman perdata. Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono mengaku bersyukur atas putusan tersebut. "Kami dari kantor OC Kaligis mengapresiasi putusan MA. Putusan MA sudah sangat tepat karena di pidana, Prita terbukti tidak bersalah," tandas Slamet.