REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA-Tim Pengacara Bibit Chandra (TPBC) meminta pihak Kejaksaan Agung bersikap bijak dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor. Hal ini untuk membuktikan kebenaran dalam kasus dugaan pemerasan oleh dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Sikap TPBC ada beberapa opsi dari Kejakgung. Yang paling tepat, Kejakgung melakukan pemeriksaan tambahan,lalu menerbitkan SKPP baru dengan alasan lebih tepat,"jelas salah satu pengacara TPBC Alexander Lay saat jumpa pers di Gedung KPK,Jumat (8/10).
Menurutnya, langkah itu tepat karena diperkuat ketentuan dalam KUHAP dan banyak perkembangan baru terjadi seputar kasus Anggodo versus Bibit-Chandra ini. Penerbitan SKPP baru,ujar Alex,bisa disertai alasan tak cukup bukti dalam upaya penyuapan. Kemudian dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan tak termasuk dalam ranah pidana, tapi administrasi. "Ini sinkron dengan hasil rumusan Tim 8,"jelas Alex.
Alex pun menawarkan opsi kedua terkait kebijakan Kejaksaan. Yakni melakukan pemeriksaan tambahan,deponering dan mengajukan berkas tuntutan ke pengadilan. "Tapi,langkah ke pengadilan tak sesuai dengan langkah PK Kejaksaan,"cetus Alex.
Sementara itu,pengacara TPBC lainnya,Taufik Basari menegaskan siap menerima segala konsekuensi dari putusan MA,termasuk ke pengadilan. "Apabila kita cermati memori PK kejaksaan,mereka mengakui beberapa hal,"ujar Taufik.
Ia mencermati, pengakuan kejaksaan itu mulai dari ketidakjelasan keberadaan rekaman dan beberapa hal yang menunjukkan tak ada lagi kasus buat Bibit-Chandra. Yakni pengakuan penerbitan surat cegah Joko Candra yang diakui UU. Ada pula pengakuan kejaksaan bila perkara ini diteruskan ke pengadilan akan bertentangan dengan azas peradilan yang cepat dan murah.