REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, keputusan penolakan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali kejaksaan dalam kasus Bibit-Chandra harus dipatuhi dan tidak ada perdebatan lagi."Keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dipatuhi," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di senayan Jakarta, Jumat.
Sebelumnya MA menolak PK yang diajukan kejaksaan dalam kasus Bibit-Chandra. Dengan demikian kasus Bibit-Chandra harus tetap disidangkan. Menurut Ahmad Muzani, keputusan PK MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu semua pihak harus menghormati dan mematuhinya. "Jadi harus tidak ada lagi perdebatan soal ini," kata Ahmad Muzani.
Dengan keputusan MA tersebut maka kasus Bibit-Chandra harus disidangkan. Keputusan ini juga membuat posisi pimpinan KPK tinggal dua orang.