Ahad 10 Oct 2010 09:59 WIB

Erwin Arnada Telah Menghuni LP Cipinang

Rep: c23/ Red: Arif Supriyono
Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada
Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, kini telah masuk Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Sabtu (9/10) petang. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, telah menangkap dan menjemput paksa Erwin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan membawanya ke Kejari Jaksel.

“Sampai di Kejari Jaksel langsung diproses dan dibawa ke LP Cipinang. Sekarang dia dipenjara di sana,” ungkap Kepala Kejari Jaksel, M Yusuf, Sabtu (9/10) petang.

Ia menegaskan Kejari Jaksel yang menangkap Erwin langsung dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kjeari telah melakukan pemantauan sejak dua hari lalu selama Erwin berada di Bali.

“Tidak benar jika pengacaranya bilang ia menyerahkan diri kepada Kejari Jaksel. Kami yang menangkapnya,” tegasnya.

Penangkapan dan pemidanaan Erwin Arnada di LP Cipinang, lanjutnya, terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Erwin dikenakan Pasal 282 Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) tentang Kesopanan dan Kesusilaan dengan hukuman dua tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Kejari Jaksel pun melayangkan surat pemanggilan paksa kepada Erwin pada 7 Oktober lalu. Surat perintah pemanggilan paksa itu bernomor 160/0.1.14/Euh.2/10/2010. “Jika ada kasus lagi yang menyeret namanya, akan kami proses lagi,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement