Senin 11 Oct 2010 03:59 WIB

PGN Terima Gugatan Ganti Rugi Dari Indosat Senilai Rp 4,1 M

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengakui telah menerima gugatan ganti rugi sebesar Rp 4,1 miliar dari PT Indosat Tbk (ISAT). Gugatan itu lantaran kerusakan kabel fiber optic di wilayah Kabupaten Tanggerang hingga Serang, Banten akibat pembagunan pipa oleh PGAS. 

Pengajuan gugatan itu diterima PGAS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Corporate Secretary PGAS Wahid Sutopo mengatakan, kerusakan jaringan kabael fiber optic tersebut disebabkan adanya pelaksanaan pembangunan jaringan pipa disribusi gas bumi Jawa Barat milik PGAS. 

Penggarapan jaringan pipa ini dilakukan oleh NCP Joint Operation (PT Nindya Karya, PT Citra Panji Manunggal dan PT Promatcon Tepatguna). "Diduga kerusakan tersebut terjadi pada kurun waktu Juli 2007 hingga Januari 2008," ungkapnya dalam Keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), akhir pekan lalu.

Wahid menjelaskan, permintaan ganti rugi oleh Indosat sebesar Rp 4,1 miliar ditujukan kepada PGAS dan tiga perusahaan dalam NCP Joint Operation. Menurutnya, dana ganti rugi tersebut, nantinya akan digunakan oleh Indosat untuk mengganti dan memasang kabel fiber optic, biaya perbaikan dan penyambungan temporer serta kerugian akibatnya hilangnya pendapatan serta biaya ganti rugi ISAT kepada pelanggan-pelanggannya.

"Saat ini kami tengah melakukan koordinasi dengan konsultan hukum," tukas Wahid. n agung budiono

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement