REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menilai kasus yang menjerat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebaiknya diselesaikan lewat jalur hukum. Dia menilai, penyelesaiuan di luar pengadilan tidak akan menyelesaikan masalah.
"Jangan justru diselesaikannya di luar jalur hukum. Karena ini justru akan merugikan KPK. Biar semua tudingannya jelas, maka hukum yang harus buktikan," kata Pramono kepada sejumlah wartawan di DPR, Senin (11/10).
Menurutnya, masalah Bibit-Chandra yang berlarut-larut akan mengganggu kinerja dan fokus KPK dalam menangani kasus korupsi. Karenanya, pengadilan menjadi media yang tepat untuk menghilangkan segala praduga dan tudingan yang diarahkan pada KPK.
Sementara itu, ketua umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum mendukung langkah presiden untuk menyelesaikan kasus Bibit-Candra di luar pengadilan. Hal itu, ungkapnya, merupakan respon dari keinginan masyarakat yang khawatir akan adanya kriminalisasi pada lembaga pemberantasan korupsi itu.
"Sejak awal kami mendukung langkah penyelesaian di luar pengadilan. Saya kira deponeering atau penyelesaian di luar pebgadilan sama baiknya," kata Anas.
Kasus yang menimpa dua pimpinan KPK, Bibid Samad Rianto dan Chandra M Hamzah kembali menghangat ke permukaan setelah Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan kejaksaan terkait penghentian kasus keduanya. Sebelumnya, Bibit dan Chandra dilaporkan oleh Anggodo Wijoyo--adik dari tersangka kasus pengadaan radio terpadu, Anggoro Wijoyo--atas dugaan suap.