Senin 11 Oct 2010 23:47 WIB

Finalis Indonesian Idol Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Rep: c31/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta--WSM (21 tahun), finalis Indonesian Idol, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AG (19 tahun). WSM ditahan di Polres Jakarta Utara. Ia menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Utara, pada Senin (11/10).

"Penahanan WSM guna memudahkan pemeriksaan, Ia ditahan dengan masa tahanan paling lama 20 hari ke depan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan saat menggelar Konferensi pers terkait kasus ini, Senin (11/10).

Susatyo menambahkan pihaknya juga telah meminta keterangan dari empat saksi, yakni korban dan tiga lainnya, merupakan supervisor dan room boy Hotel Bintang Impian Eksekutif. Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu berlangsung di Hotel Bintang Impian Eksekutif, Jalan RE Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Pencabulan itu terjadi pada Ahad (10/10) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

WSM diketahui beralamat di Grogol, Jakarta Barat. Petugas Polres Jakarta Utara sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait peristiwa ini. "Kami sudah mengumpulkan barang bukti, seperti baju dan celana pendek milik korban," kata Kompol Susatyo.

Kompol Susatyo mengatakan hubungan korban dengan WSM adalah teman yang baru dikenalnya antara tiga hingga empat minggu terakhir. Pada Ahad (10/10), sekitar pukul 22.30 WIB, WSM dan korban bertemu untuk makan malam di daerah Kemang, Jakarta Selatan. "Ternyata, rencana makan malam tersebut batal, dan tersangka mengajak korban menuju ancol," tuturnya.

WSM dan korban diketahui masuk ke dalam kamar VIP 111, Hotel Bisnis Ekskutif. "Keduanya memesan makanan kepada petugas hotel," kata Kompol Susatyo.

Menurut keterangan korban, lanjut Susatyo, ketika berada di dalam kamar hotel, WSM memaksa korban membuka baju yang ia kenakan serta pakaian dalamnya. Tidak hanya itu, tersangka juga memaksa agar membuka celana korban. "Kancing celana korban sampai lepas karena dibuka paksa oleh tersangka. Kemudian, tersangka memaksa untuk memegang (maaf) alat vital korban," ungkap Kasat.

Korban menolaknya dengan kata-kata. Ia juga sempat berontak dengan menampar dan menendang muka tersangka. Namun WSM tetap melakukan perbuatan kotornya itu. "Korban keluar dari kamar, berteriak. Yang mendengar teriakan korban adalah seorang room boy. Korban pun melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada petugas keamanan," ujar Kompol Susatyo.

Petugas keamanan hotel langsung menggelandang WSM ke Markas Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara pada pukul 04.30 WIB. Tidak lama kemudian, WSM diserahkan ke Mapolres Metro Jakarta Utara, pada hari yang sama pada pukul 06.30 WIB. Kompol Susatyo mengatakan, WSM mengakui bahwa ada perlawanan dari korban.

Sekitar pukul 11.20 WIB, WSM keluar dari ruang pemeriksaan. Dengan memakai kaus warna kuning, jaket warna putih dan celana pendek warna abu-abu, Ia tidak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Kepalanya ditutup dengan capuchon (tudung) jaket, WSM menutup mukanya dan menghindar dari kejaran wartawan.

Pengacara WSM, Andy Mulia Siregar,SH, saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolres Polres Metro Jakarta Utara, mengatakan perbuatan yang terjadi antara kliennya, WSM dan AG di Hotel Bintang Impian Eksekutif, atas dasar suka sama suka. "Perempuan itu mencari popularitas, dilakukan atas dasar suka sama suka," kata dia kepada wartawan. Tersangka diancam dengan Pasal 289 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dan juncto 351 ayat 1.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement