Selasa 12 Oct 2010 00:52 WIB

Kelanjutan Kasus Bibit-Chandra, KPK Tunggu Kejakgung

Rep: Rosyid Nurul Hakim / Red: Endro Yuwanto
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap konsisten membela dua orang komisionernya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Namun, sampai sekarang KPK lebih memilih bersikap pasif.

"Lembaga KPK akan melakukan pembelaan. Sekarang sudah ada tim pembela Bibit-Chandra," kata salah satu pimpinan KPK, M Jasin, saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin (11/10). Sudah menjadi komitmen KPK sebagai sebuah lembaga untuk melakukan pembelaan terhadap komisionernya.

Akan tetapi, sebagai pihak yang tidak tersangkut secara langsung, KPK sebagai sebuah lembaga hanya akan menunggu kebijakan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait tidak diterimanya PK kasus Bibit-Chandra oleh Mahkamah Agung (MA). "Ada beberapa opsi, silakan saja opsi mana saja dari Kejaksaan Agung," ujar Jasin. Opsi yang selama ini beredar adalah deponering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum) atau membuat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang baru.

Kemudian terkait kasus itu sendiri, Jasin mengatakan,semuanya merupakan rekayasa. Perkara ini muncul terkait dengan proses hukum yang menjerat Anggodo. Berdasarkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Anggodo sudah dinyatakan bersalah. Dia terbukti telah melakukan percobaan penyuapan terhadap dua pimpinan KPK.

Dari keputusan tersebut tampak jelas bahwa Anggodo telah melakukan rekayasa adanya penyuapan terhadap dua pimpinan KPK. Hal ini dikuatkan dengan tidak adanya rekaman yang menunjukan adanya penyuapan itu. Lalu Bibit yang diduga menerima suap justru sedang melaksanakan tugas di Peru pada tanggal yang diduga telah terjadi penyuapan. "Bukti kepergian beliau juga sudah disampaikan," kata Jasin.

Oleh karena itu, Jasin menegaskan bahwa Bibit maupun Chandra tidak akan mundur sebelum ada surat pemberhentian dari presiden. "Selama belum ada pemberhentian dari presiden, masih komisioner yang sah," ujarnya. Proses pelaksanaan tugas dan fungsi masih tetap berjalan.

Dua pimpinan KPK itu tidak akan mundur juga karena tidak ingin menimbulkan preseden buruk bagi KPK. "Kalau karena kasus yg direkayasa terus mundur saya kira tidak elok. Kalau ada rekayasa lagi nanti mundur," tegas Jasin. Selain itu, jika pimpinan KPK gampang untuk mundur, maka harus dipertanyakan nyalinya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement