REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Adnan Buyung Nasution meminta agar uang hasil pidana pajak Gayus jangan sampai disimpan oleh polisi dan jaksa. Adnan meminta agar uang tersebut disimpan di rekening Bank Indonesia (BI) atau bank besar dan hanya dapat dibuka dengan perintah hakim.
"Saya tidak percaya dipegang oleh polisi dan jaksa," ujar Adnan usai persidangan Gayus dengan agenda pemeriksaan saksi anggota satuan tugas pemberantasan mafia hukum, Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/10).
Lebih lanjut, Adnan mengusulkan agar uang senilai Rp 74 Miliar tersebut disimpan di BI, bank pemerintah, atau bank swasta lainnya. Uang tersebut, ungkap Adnan, hanya bisa dibuka atas perintah pengadilan.
Sebelumnya, penyidik tim penanganan mafia hukum atau tim independen Mabes Polri telah menyita uang tunai Gayus senilai Rp 74 Miliar yang disimpan dalam safety deposit box di Bank Mandiri. Safe deposit box tersebut berisi uang tunai yang terdiri dari uang rupiah dan mata uang asing. Menurut keterangan polisi, Gayus juga menyimpan dokumen dalam safe deposit box tersebut.
Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana menyatakan bahwa prosedur untuk penyitaan barang bukti berupa uang memang tidak disimpan oleh Polri. Menurutnya, uang tersebut dititipkan ke rekening pemerintah dan hanya bisa dibuka atas perintah pengadilan.
Meski demikian, Yoga mengaku tidak mengetahui secara pasti di mana uang tersebut saat ini disimpan. "Ini hal teknis ya. Pastinya saya tidak tahu. Nanti saya cek," kelitnya.