REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Kasus Rasminah (60 tahun), seorang pembantu rumah tangga yang dipenjara selama empat bulan karena dituduh majikannya mencuri enam buah piring dan sop buntut mendapat perhatian dari Menteri Hukum dan HAM (Menkunham), Patrialis Akbar. Patrialis menilai penahanan Rasminah tidak wajar.
"Masa Cuma enam buah piring saja ditahan," ujar Patrialis usai meresmikan program restorative justice di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang, Senin (11/10).
Patrialis meragukan prosedur penahanan Rasminah tersebut. Menurutnya, selama Rasminah tidak mempersulit saat proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan upaya melarikan diri dari proses hukum, maka seharusnya ia tidak ditahan. Selain itu, pelapor yang terkesan memaksakan polisi untuk menahan Rasminah juga tidak diperkenankan. "Polisi juga tidak boleh sembarangan menahan orang," tegasnya.
Patrialis mengakui, jika KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bersifat subjektif. Namun, semua itu ada persyaratan. Misalnya, ancaman hukuman lima tahun kepada seorang terdakwa. Menurutnya, ancaman itu supaya si terdakwa bisa sadar dan tidak akan melakukan perbuatan kejahatan lagi, terdakwa tidak menghilangkan barang bukti, dan terdakwa tidak mempersulit proses persdangan.
"Kalau unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak perlu ditahan," ujar mantan anggota Komisi III DPR ini.
Oleh karena itu, Patrialis mengimbau kepada para penegak hukum supaya mengerti bahwa tidak semua kasus apalagi kasus kecil terdakwanya harus ditahan. Tanpa bermaksud melakukan intervensi, Patrialis mengimbau kepada para penegak hukum supaya bisa menegakkannya dengan mengunakan asas keadilan masyarakat dan mengedepankan hati nurani.
Rasminah saat ini masih ditahan di Lapas Wanita Tangerang sejak tanggal 5 Oktober 2010 lalu. Dua bulan sebelumnya, ia ditahan di jeruji besi milik Polsek Ciputat. Sehingga, total masa tahanan selama proses penyidikan dan persidangan mencapai empat bulan.
Ia dilaporkan oleh majikannya sendiri yang bernama Siti Aisah MR Soekarno P, warga yang tinggal di Graha Permai, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Rasminah dituduh telah melakukan tindak pencurian berupa enam buah piring dan bahan olahan untuk sop buntut. Rasminah sendiri membantah melakukan perbuatannya tersebut.
Sedangkan Siti Aisah hingga saat ini belum mau memberikan konfirmasinya. Rabu (13/10) mendatang, Rasminah akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, ia telah menjalani persidangan sebanyak empat kali.