Selasa 12 Oct 2010 03:10 WIB

Nenek Tua Pencuri 6 Piring Mengaku Dibohongi Majikannya

Rep: c25/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-–Rasminah (60 tahun), seorang pembantu rumah tangga yang dituduh majikannya mencuri enam buah piring dan bahan olahan sop buntut, membantah pernah melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, seluruh barang itu sudah diberi dari majikannya kepada Rasminah.

Rasminah mengatakan, Siti Aisah yang merupakan majikannya telah memberikan barang-barang tersebut kepadanya. Kemudian, majikannya menyuruhnya untuk membawa barang-barang itu ke rumah kontrakannya. "Ibu Siti Aisah menyuruh saya memasak di rumah kontrakan saya saja," ujar Rasminah yang ditemui Republika di Lapas Wanita Tangerang, Senin (11/10).

Namun, begitu sampai di rumah kontrakannya, Rasminah tidak jadi memasak bahan-bahan olahan tersebut menjadi sop buntut. Karena, ia melihat bahan-bahan olahan tersebut sudah kadaluarsa atau tidak layak konsumsi. Sayangnya, Rasminah tidak segera melaporkan hal tersebut kepada majikannya.

Kemudian, ia justru menyimpan bahan-bahan olahan tersebut di dalam lemari es miliknya. Tidak lama kemudian, ia didatangi sejumlah petugas Polsek Ciputat yang mendapat laporan dari majikannya bahwa ia telah mencuri enam buah piring dan bahan olahan sop buntut tersebut.

"Ya saya akui bahwa saya memang menyimpan enam buah piring dan bahan olahan sop buntut tersebut, tapi saya jelas tidak mencurinya karena majikannya saya yang memberikan kepada saya," ujar Rasminah.

Enam buah piring dan bahan olahan sop buntut itulah yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti oleh Polsek Ciputat. Kemudian, Rasminah ditahan selama dua bulan di Polsek Ciputat dan dilakukan pemeriksaan. "Namun, saya lupa kapan kejadian itu terjadi, yang jelas itu bulan Juni 2010 kemarin," ungkapnya.

Di Polsek Ciputat, Rasminah diperlakukan dengan sangat baik oleh seluruh petugas. Bahkan, Polsek Ciputat sendiri menurutnya ingin membantunya dengan membujuk majikannya supaya masalah itu diselesaikan dengan kekeluargaan saja. Namun, majikannya tidak mau menerima saran dari Polsek Ciputat tersebut.

Dua bulan ditahan di Polsek Ciputat, Rasminah ingat ia dibawa ke Lapas Wanita Tangerang pada tanggal 5 Agustus kemarin. Rasminah menjadi tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Tangerang karena berkas pemeriksaan dari Polsek Ciputat telah diserahkan ke PN Tangerang. Menurutnya, selama ditahan di Lapas Wanita Tangerang, ia telah menjalani empat kali masa persidangan.

"Terakhir Rabu (6/10) kemarin dan sidang lanjutannya dilaksanakan Rabu (13/10) mendatang," ujar Rasminah.

Selama di tahan di Lapas Wanita Tangerang, Rasminah mengaku ia diperlakukan dengan baik. Meski begitu, tetap saja ia berharap supaya ia bisa segera keluar dan bisa berkumpul lagi dengan Astuti (20 tahun), anak semata wayangnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement