REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan anggota tim delapan, Todung Mulya Lubis, menegaskan pengajuan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa agung sejak awal sudah salah kaprah. Pasalnya, ungkap Todung, seharusnya kasus Bibit-Chandra sudah ditutup.
"Sejak awal sudah salah kaprah. SKPP tidak menggunakan alasan yuridis tapi sosiologis. Tim 8 mengatakan tidak ada bukti-bukti untuk melanjutkan Bibit-Chandra. Harusnya ditutup tapi dibuka," ungkap Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/10).
Untuk usulan deponering sendiri, Todung mengatakan masih sulit. Pasalnya, berkas kasus Bibit-Chandra sendiri belum sampai ke meja pengadilan. "Kalau P21 mungkin bisa," jelas Todung.
Untuk saat ini, Todung mengatakan, yang terbaik untuk kasus Bibit-Chandra adalah diajukan ke pengadilan. Namun, Todung meminta jaksa menuntut bebas dalam sidang Bibit-Chandra. Pasalnya, ungkap Todung, jaksa tidak memiliki bukti kuat soal kasus dugaan pemerasan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (pk) yang diajukan oleh kejaksaan agung tentang penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (skpp) atas kasus Bibit Chandra. Plt Jaksa Agung, Dharmono, mengatakan akan menunggu jaksa agung definitif untuk menentukan langkah yang akan diambil kejaksaan agung.