Rabu 13 Oct 2010 00:37 WIB

Sjahril Djohan Diganjar 18 Bulan Penjara

Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sjahril Djohan, terdakwa kasus suap terhadap Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, diganjar hukuman 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Sudarwin di Jakarta, Selasa.

Sjahril Djohan juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama empat bulan.

Majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa bersalah sesuai dakwaan kesatu subsider yakni Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga menyatakan terdakwa Sjahril Djohan tidak bersalah untuk dakwaan satu dan dua primer serta dakwaan tiga subsider.

Majelis hakim menyebutkan yang memberatkan dari perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menciptakan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya. Sedangkan yang meringankan, kata majelis hakim, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif.

Hakim menyebutkan, terdakwa sakit dan sudah sering dioperasi. "Terdakwa pernah mengabdi di Departemen Luar Negeri, staf ahli Polri dan staf ahli Jaksa Agung," katanya.

Sjahril Djohan meminta waktu satu pekan untuk pikir-pikir atas putusan itu. "Saya minta waktu satu pekan untuk pikir-pikir," katanya.

Sebelumnya di dalam dakwaan, penuntut umum menyebutkan Haposan Hutagalung selaku pengacara Ho Kian Huat melaporkan Anuar Salmah alias Amo ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggelapan modal usaha penangkaran ikan arwana dan modal indukan ikan arwana pada 10 Maret 2008.

Haposan menilai penanganan laporan itu terkesan lamban sehingga dirinya mencari jalan untuk mempercepat penanganan kasus itu dengan cara mendekati Kabareskrim yang saat itu dijabat Komjen Pol Susno Duadji.

Karena tidak kenal dekat dengan Susno, Haposan memanfaatkan hubungan baiknya dengan Sjahril Djohan yang diketahuinya memiliki kedekatan dengan Susno.

Pertengahan November 2008, terdakwa menemui kembali Susno Duadji di ruang kerjanya dengan bertanya, "Sus, bagaimana nih masalah Arwana."

Susno lantas menjawab, "Ini kasus besar bang, masak kosong-kosong bae".  Kemudian terdakwa menjawabnya, "Kagek ku omongkeun ke Haposan".

Menanggapi permintaan Susno, Haposan menyatakan kepada terdakwa bahwa uang Rp 500 juta sudah disiapkan. Pada 4 Desember 2008, terdakwa mendatangi rumah Susno di Jalan Abuserin Nomor 2 Cilandak, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan uang tersebut. Pada pertengahan Desember, ternyata Susno Duadji memerintahkan agar penyidik melakukan tangkap, tahan, dan sita dari kasus itu.

"Kompol Yuliar Kus Nugroho memberikan masukan atau saran kepada Susno bahwa kasus ini masih memerlukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti karena posisi berkas perkara masih sepertiga," katanya.

"Namun Susno Duadji selaku Kabareskrim mengeluarkan perintah agar penyidik melakukan tangkap, tahan, dan sita," kata jaksa penuntut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement