REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum Wilson Samuel Maiseka (21 tahun), yang bernama Andy Mulia Siregar, berencana untuk mengajukan surat penangguhan penahanan atas kliennya.
“Penangguhan penahanan karena kami merasa ada unsur jebakan. Perbuatan itu atas suka sama suka. Semua bukti yang ada di polisi itu tidak kuat,” kata Andy saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (12/10).
Terkait dengan kasus ini, visum pun dilakukan. Kasat reskrim Polres Jakut, Kompol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, hasil visum baru bisa diketahui tiga hari ke depan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wilson, runner-up Indonesian Idol ini menjadi tahanan di Polres Jakut lantaran tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial Ag (19 tahun) pada Ahad (10/10) dinihari di kamar VIP 111, Hotel Bintang Impian Eksekutif, Ancol.