Rabu 13 Oct 2010 04:42 WIB

Men PU: Banjir Wasior Bukan karena Illegal Logging

Rep: c23/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Banjir wasior yang terjadi di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, ternyata disebabkan karena adanya evolusi morfologi. Sebelumnya, Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan, menduga terjadinya banjir di Wasior karena disebabkan illegal logging atau pembalakan secara liar.

“Bukan illegal Logging, tapi terjadi evolusi morfologi di dearah sekitar Wasior,” ungkap Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, yang ditemui Republika usai menghadiri pembukaan Jambore Sanitasi 2010 di Wisma Hijau, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, Selasa (12/10) siang.

Menurut Djoko, peristiwa evolusi morfologi merupakan peristiwa yang wajar. Evolusi morfologi terjadi karena adanya perubahan bentuk permukaan bumi secara lambat namun secara rutin terjadi dalam periode waktu yang lama.

Daerah yang terjal, lanjutnya, kemudian perlahan-lahan menjadi daerah yang datar. “Itu (evolusi morfologi) keseimbangan alam dan selalu terjadi,” tambahnya.

Namun ia mengakui, peristiwa itu akan diperparah dengan kerusakan lingkungan. Ia menegaskan, tidak terjadi illegal logging di daerah Wasior. Ia mengklaim telah melakukan peneropongan dari udara, dan tidak menemukan adanya pengurangan hutan.

Apalagi, lanjutnya, di sekitar Wasior merupakan hutan konservasi, yang dilindungi negara. “Jadi tidak akan terjadi illegal logging,” tegasnya lagi.

Saat ini, pihaknya terus melakukan langkah-langkah tanggap darurat untuk menangani korban banjir Wasior. Rekonstruksi dan rehabilitasi juga tengah dilakukan di tempat pengungsian korban banjir Wasior, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan air minum dan sanitasi. “Besok pagi (13/10), saya dan Presiden SBY akan datang ke Wasior untuk meninjau lokasi bencana,” jelasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement