REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Kasus hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian khusus para tokoh masyarakat. Eks Tim 8 dan para penasehat Tim Pengacara Bibit Chandra (TPBC) berdiskusi dengan pimpinan KPK. Mereka memutuskan untuk ke Kejaksaan Agung dan mendesak adanya proses hukum yang tepat.
Eks Tim 8 yang hadir yakni mantan ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution disertai anggota Todung Mulya Lubis dan Anies Baswedan. Sedangkan penasehat kuasa hukum Bibit dan Chandra yang hadir adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas dan Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto.
Di awal pertemuan,Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengungkapkan,pertemuan mereka yang berlangsung sekitar dua jam membahas tak diterimanya pengajuan kembali SKPP Bibit-Chandra di tingkat Mahkamah Agung. Lebih lanjut,Anies mengatakan, pihaknya mempunyai tanggung jawab moral terhadap kasus yang menimpa dua pimpinan KPK itu. "Secara legal formal, kita memang tidak ada lagi karena sudah bubar. Tim ini dibentuk hanya dua minggu. Tapi kita merasa ingin lunasi tanggung jawab," kata Rektor Universitas Paramadina ini di Gedung KPK,Selasa (12/10).
Anies menegaskan, dalam melaksanakan tugas, pihaknya juga tidak menempatkan diri sebagai bagian dari pembelaan salah satu pihak tertentu. Kita,imbuhnya, memverifikasi fakta yang ada dan meraih informasi analisis situasi terkini. "Konsekuensinya kita juga akan menemui kejaksaan besok," tegas Anies.
Anies menambahkan, berlarut-larutnya penyelesaian kasus Bibit-Chandra ini dikarenakan alasan penerbitan SKPP tidak tepat. Menurutnya,alasan dikeluarkannya SKPP karena alasan sosiologis itu sangat tidak masuk akal. "Dari hasil pembicaraan tadi, kita menomorsatukan due process of law dalam proses Bibit-Chandra. Kita ingin memastikan, kita harus menyelamatkan negara hukum Indonesia, menghormati supremasi hukum,"jelas Anies.
Sementara itu,mantan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mendesak kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan tambahan pada kedua mantan rekan kerjanya itu. Lantaran kejaksaan mempunyai kewenangan tersebut dalam Pasal 30 ayat 1 huruf e UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. "Perkara ini sudah lama dan ini menarik perhatian masyarakat. Sepantasnyalah Kejaksaan melaksanakan pemeriksaan tambahan yang sudah ada padanya, benar cukup bukti atau tidak, apalagi dengan disidangkannya Anggodo,"papar Tumpak.
Ia menambahkan,pemeriksaan tambahan bisa dilakukan terhadap saksi, bukan terhadap tersangka. Kemudian,pemeriksaan tambahan ini dibatasi dalam waktu 14 hari ini. Setelah itu, Kejagung menyimpulkan apa berkas perkara cukup bukti atau tidak. "Dan ini sudah lazim dilaksanakan oleh Kejaksaan,"ujar Tumpak.
Di sisi lain, Endriartono menegaskan,posisi Bibit maupun Chandra masih aktif sebagai pimpinan KPK. Pasalnya,pengangkatan mereka dengan keputusan presiden."Betul, mereka sebagai tersangka. Tapi belum ada Keputusan Presiden yang memutuskan bahwa mereka nonaktif. Itu diatur dalam UU KPK,harus ada Keputusan Presiden itu,"tegasnya