Rabu 13 Oct 2010 08:29 WIB

IPW: Setelah 10 Oktober Bambang Hendarso Danuri Kapolri Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri setelah tanggal 10 Oktober 2010 menjadi Kapolri ilegal karena sudah memasuki masa pensiun. "Setelah tanggal 10 Oktober 2010, Bambang Hendarso Danuri menjadi Kapolri ilegal," kata Neta S Pane dalam diskusi "Pro-kontra pencalonan Kapolri dan Mosi Tidak percaya DPR" di Jakarta, Selasa.

Diskusi tersebut menghadirkan nara sumber pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Neta S Pane, dan Pengamat Politik UI Boni Hargens. Neta menjelaskan, berdasarkan pasal 30 ayat 2 UU 2 tahun 2002 tentang usia pensiun polisi maksimal 58 tahun. Menurut Neta pada 10 Oktober 2010, Kapolri Bambang Hendarso Danuri tepat berusia 58 tahun. "Ini artinya presiden SBY membiarkan adanya Kapolri llegal," kata Neta.

Menurut Neta, sebenarnya dalam UU Kepolisian tersebut telah memberikan jalan keluar pada pasal 11 ayat 5 menyatakan dalam keadaan mendesak presiden bisa mengangkat Wakapolri. Tetapi hal itu juga tak dilakukan oleh presiden. Ia juga menyoroti masalah kenaikan pangkat Komjen Pol Timur Pradopo yang dinilai sangat cepat. "Pengarbitan buah saja agar bisa masak, diperlukan waktu satu hari. Tapi Presiden SBY hanya membutuhkan waktu lima jam untuk mengarbitkan seorang Kapolri," katanya.

Dalam pandangan Neta, saat ini ada tiga bahaya besar di tubuh polri. Pertama, politisasi jabatan kapolri. Hal ini sangat menarik bagi semua orang sehingga menjadi rebutan. Kedua, ketidak tegasan presiden juga sangat berbahaya. "Kapolri BHD yang pensiun 10 Oktober ini masih tetap dipertahankan. Ini Kapolri ilegal," kata Neta.

Ketiga, soal anggaran Polri saat ini telah naik 1.000 persen. Sementara anggaran TNI hanya naik 400 persen. Namun peningkatan anggaran Polri yang besar ini tidak diikuti peningkatan pelayanan ke masyarakat. "Ini tidak masuk akal. Sementara masyarakat masih mengeluhkan pelayanan Polri, tetapi pemerintah justru menambah anggaran Polri. DPR sebaiknya jangan memberikan tambahan anggaran lagi," kata Neta.

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement