Rabu 13 Oct 2010 22:23 WIB

Ketua BK: Anggota DPR Tetap Dapat Gaji Meski Jadi Tersangka

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Budi Raharjo
Gayus Lumbuun
Gayus Lumbuun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Badan Kehormatan DPR, Gayus Lumbun, mengatakan anggota DPR yang tersangkut masalah hukum tetap mendapat haknya sebagai anggota termasuk gaji dan tunjangan. Menurutnya, tak ada perbedaan antara anggota yang sedang menjalani proses hukum, sekalipun mereka jarang hadir dalam kegiatan dewan.

"Aturannya begitu, mereka bisa tetap mendapat hak sebagai anggota dewan selama belum ada putusan hukum tetap," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR, Rabu (13/10).

Gayus yang juga merupakan anggota Fraksi PDIP memastikan jika rekan sesama fraksinya yang tersangkut masalah hukum masih aktif beraktivitas di Senayan. Karena itu, wajar menurutnya, jika anggota tersebut masih memiliki hak dan kewajiban seperti anggota yang lain. "Aturannya seperti itu. Kita harus menghormati hukum yang berlaku," ujarnya.

Dalam regulasi yang tertuang dalam peraturan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), anggota yang tersangkut masalah hukum tidak akan dinonaktifkan dari tugasnya selama belum ada vonis pengadilan. Hak-hak yang diterima anggota, seperti gaji dan insentif tetap mengikat, sekalipun mereka jarang hadir dalam aktivitas dewan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement