Kamis 14 Oct 2010 02:59 WIB

Panda Nababan Laporkan Lima Hakim Tipikor Ke KY

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Panda Nababan mengajukan permohonan agar Komisi Yudisial (KY) memeriksa lima hakim Pengadilan Tipikor di kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior BI tahun 2004. Politisi PDI Perjuangan itu merasa ada manipulasi fakta selama persidangan.

Komisioner KY yang menemui Panda di antaranya Ketua KY Busjro Muqoddas dan anggota KY Sukotjo Suparto. Sedangkan Panda didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang, Patra M Zen, Luhut M Panggaribuan, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Dwi Ria Latifa,dan Tunggur Simanjuntak.

"Dalam putusan tersebut ada beberapa hal yang janggal atau manipulasi fakta hukum. Model seperti ini KY berpegang teguh pada spirit dan kewenangan bahwa manipulasi fakta hukum itu melanggar kode etik,"jelas Busjro di kantornya, Rabu (13/10).

Ia pun mencermati, selama ini sebagian besar pelapor mengadukan putusan hakim yang terindikasi berseberangan dengan fakta hukum. Biasanya, imbuh Busjro, laporannya masuk wilayah internal Mahkamah Agung (MA). Sehingga,KY akan melihat dan lebih proaktif berkoordinasi dengan MA. "Segera akan kami bentuk tim untuk menelaah salinan itu dan kalau perlu hakim Tipikor kita panggil. Prinsipnya equality before the law,"jelas Busjro.

Sementara itu,Panda menegaskan laporannya terkait pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. "Saya melaporkan lima hakim tipikor karena dalam putusannya ada manipulasi fakta yang langsung saya lihat kasat mata,"timpal Panda.

Putusan yang digugat Panda terkait perkara Nomor 04/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST tanggal 17 Mei 2010 atas nama terdakwa Dudhie Makmun Murod dengan Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati. Sedangkan anggotanya Herdi Agusten,Achmad Linoch,Slamet Subagio, dan Sofialdi.

Menurut Panda, fakta manipulasi dalam pertimbangan putusan ada tiga poin. Yakni dikatakan adanya perintah mengambil cek pada terdakwa Dudhie ke Restoran Bebek Bali yang berasal dari Panda. Lalu,adanya penerimaan cek pelawat BII oleh Panda sebesar Rp 1,450 miliar. Serta adanya kliring dari staf Sekretariat Fraksi,Dila sebesar Rp 500 juta yang dinyatakan dari cek Panda.

"Saat diperiksa di KPK, saya tak pernah ditanya cek ini. Tapi dalam putusan, muncul fakta itu,"cetus Panda. Begitu pula keterangan saksi Tjahjo Kumolo dan Poltak yang menyatakan tak ada tim sukses untuk Miranda Swaray Goletom yang tak jadi pertimbangan hakim.

"Banyak hal yang dilanggar kelima hakim. Kalau perlu dibuka rekaman sidang itu. Terus terang, satu ada hakim perempuan judes, nada tinggi, penuh kebencian," papar Panda.

Panda menyatakan, motif pelaporannya bukan sakit hati karena ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus cek pelawat. "Kasihan KPK,kerja di hulunya. Di hilirnya becek, berlumpur, dilaksanakan keadilan semena-mena. Sayang hasil KPK ditangani Tipikor yang amburadul. Seumur hidup saya tak pernah punya cek Rp 1-2 juta, apalagi Rp 500 juta,"jelas Panda.

Di samping itu, Panda berharap MA juga proaktif menertibkan melalui dewan kehormatan hakim. Pasalnya,pelaporan terhadap hakim ad hoc atau tipikor ini baru pertama kali terjadi. Anggota KY Sukotjo mengaku,pihaknya selama ini memang belum pernah memonitoring jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor. "Secara khusus KY tak memantau kesana,kalau ada poin yang dimonitoring ya dimonitoring," paparnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement