REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M. Yusuf mengaku telah mengirim surat permintaan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung tentang penolakan peninjauan kembali (pk) praperadilan SKPP Bibit-Chandra. Yusuf mengaku surat tersebut dikirm hari ini untuk menindaklanjuti amar putusan MA tersebut.
"Sudah kita kirim hari ini,"tegas Yusuf saat dihubungi republika, Rabu (13/10). Namun, Yusuf mengatakan, belum mendapat jawaban resmi baik tertulis atau lisan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dikirimnya surat tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono mengungkapkan, kejaksaan agung masih akan menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
Namun, ungkapnya, hingga saat ini Kejari Jakarta Selatan belum menerima salinan putusan tersebut."Hingga saat ini belum menerima salinan MA," jelasnya di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (13/10).
Menurut Darmono, terdapat dua opsi yang bisa dilakukan Kejaksaan Agung dalam menentukan langkah hukum terkait kasus tersebut. Dua opsi itu adalah deponering (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum) dan tetap mengajukan kasus tersebut ke pengadilan.
Meski demikian, Darmono mengatakan, pihaknya akan mematuhi segala bentuk perintah yang tertera dalam amar putusan yang ada dalam salinan putusan kasasi MA tersebut. Langkah-langkah hukum apa yang dilakukan terkait kasus Bibit-Chandra, ujarnya, akan berpegang teguh pada amar itu.