REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan anggota tim delapan, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa bola panas kasus Bibit-Chandra ada di tangan kejaksaan. Ia pun meminta agar kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Bola ada pada kejaksaan agung bukan pada kita. Kami yakin bahwa apa yang dipilih terbaik buat bangsa ini,"ujar Todung usai bertemu dengan Plt Jaksa Agung, Darmono, di kantor kejaksaan agung, Jakarta, Rabu (13/10).
Lebih lanjut, Todung mengatakan, yang terpenting buat eks tim delapan adalah langkah hukum yang dilakukan kejaksaan sesuai dengan due process of law. Menurut Todung, hasil putusan MA untuk meneruskan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan atau deponeering merupakan pilihan yang terbaik buat bangsa. Untuk itu, ungkapnya, kejaksaan agung diharapkan arif mengambil sikap.
Berbeda dengan Todung, eks anggota tim 8 lainnya, Anies Baswedan menyatakan pilihan terbaik untuk kasus Bibit-Chandra adalah kasus tersebut tetap dihentikan dengan melakukan deponering.
Pasalnya, ungkap Anies, mengingat konteks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menyisakan dua pimpinan jika kasus ini diteruskan."Kalau hanya menyangkut Bibit dan Chandra sebagai seorang individu memang pilihan terbaik adalah dimajukan ke pengadilan,"jelas Anies.