Kamis 14 Oct 2010 05:40 WIB

Arafat Enggan Beberkan Peranan Cirus

Rep: c29/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa penerima gratifikasi, Arafat Enanie, enggan membeberkan peranan Jaksa Peneliti kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/10). Dia berpendapat hal itu tidak meringankan hukuman atas dirinya.

Dirinya pernah berjanji kepada wartawan akan membeberkan peranan Cirus saat menangani kasus penggelapan uang pajak yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Dia mengatakan, masih banyak yang terlibat, namun dirinya enggan untuk membongkar. Arafat baru akan membeberkan kasus itu kalau ada jaminan yang tidak membahayakan dirinya.

Arafat mengatakan, bukti ini sangat kuat, diantaranya ada bukti surat. Fakta tersebut diakuinya belum pernah diungkap siapapun. Dia mengatakan Cirus akan terlibat kalau diungkapkan. "Kegunaannya apa?" tanya Arafat mengungkapkan penolakannya membeberkan kasus itu.

Dirinya mengatakan, ketika banyak membicarakan kasus tersebut dirinya tidak mendapatkan keringanan hukuman. " Faktanya saya divonis maksimal lima tahun kurungan penjara," paparnya setelah memberikan kesaksian atas penggelapan uang pajak yang dilakukan Gayus.

Dirinya khawatir kalau itu dibeberkan hukuman yang diterimanya akan lebih berat. Padahal, dirinya sedang mengajukan banding dan berharap hukuman yang diterimanya dapat berkurang atau bahkan bebas. Ketika dirinya ditanya apakah pengadilan lebih memihak Cirus, dirinya mengaku tidak tahu. "Yang jelas faktanya begitu," tegas Arafat.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution, mengatakan hal ini menunjukkan betapa berbahayanya sistem hukum acara Indonesia. Seorang terdakwa Komisaris Arafat menjadi saksi. Dia harus memberikan keterangan sejujurnya, tetapi dirinya tertekan dengan adanya hukuman yang harus dia jalani. "Di negara lain tidak ada yang seperti itu," paparnya.

Arafat sudah divonis lima tahun penjara oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan. Dia dinilai terbukti menerima suap saat menyidik kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus. Saat ini dirinya mengajukan banding agar mendapatkan keringanan hukuman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement