Kamis 14 Oct 2010 06:01 WIB

Darmono: Pemeriksaan Harry Tanoe Wajar Dilakukan di Luar Jadwal

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, mengatakan bahwa pemeriksaan Harry Tanoe Sudibyo sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk pemeriksaan yang dilakukan di luar jadwal, menurutnya wajar karena tergantung dari penyidik dan tersangka.

"Kayak gitu bisa terjadi. Yang namanya pemeriksaaan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada mengenai waktu sangat tergantung daripada kesediaan jaksa penyidik bersama tersangkanya," ujar Darmono di Kejaksaan Agung, Rabu (13/10).

Darmono pun menilai pemindahan jadwal pemeriksaan tidak perlu diumumkan karena bisa dipantau wartawan. Menurutnya, yang penting dalam pemeriksaan adalah tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, pengacara Harry, Andi F Sumangunsong mengaku dia bersama kliennya telah menghadiri panggilan jaksa penyidik pada Senin (11/10). Menurutnya, pertemuan tersebut menyepakati bahwa jadwal pemeriksaan Harry diundur hingga Jumat.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan, Yulianto, Harry terlihat dalam foto penandatanganan kontrak Sisminbakum antara Departemen Kehakiman dan PT Sarana Rekatama Dinamika yang sahamnya dimiliki abang Harry Tanoe, Hartono Tanoesoedibjo.

Selain foto yang diambil pada tahun 2001 tersebut, Harry Tanoe juga menurut jaksa ikut menandatangani kontrak.

Dua hal ini dibantah pihak Harry Tanoe. Kasus Sisminbakum yang menyediakan layanan pendaftaran badan hukum ini ditengarai melibatkan pungli dan penyelewengan keuangan negara. Sejumlah pihak sudah divonis penjara atas keterlibatan dalam kasus ini.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.

(QS. Al-Baqarah ayat 178)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement