REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gayus HP Tambunan, terdakwa kasus dugaan mafia pajak, bersikukuh AKBP Mardiani pernah menerima uang dari dirinya terkait penanganan perkara pajak. "Saya mengetahui dari Haposan (pengacara Gayus) melalui pesan singkatnya yang menyebutkan pernah memberi uang kepada Mardiani," kata Gayus Tambunan seusai mendengarkan kesaksian AKBP Mardiani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/10).
Gayus menyatakan uang yang diberikan kepada AKBP Mardiani tersebut ditujukan untuk pengurusan perkara yang tengah dihadapinya saat itu. "Soal nilai uangnya berapa? saya lupa. Tapi yang jelas diberikan untuk pengurusan kasus saya," tegasnya.
Dalam persidangan, AKBP Mardiani mengaku dirinya tidak pernah terlibat lebih jauh dalam kasus Gayus, termasuk menerima uang dari Kompol M Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Sebelumnya, terdakwa kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan diancam 20 tahun penjara karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Penuntut Umum Uung Abdul Syukur.
JPU menyatakan Gayus HP Tambunan selaku Pegawai Direktorat Jenderal Pajak seharusnya menolak menyetujui keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Terdakwa tidak melakukan penelitian dengan tepat, cermat, dan menyeluruh, baik mengenai penilaian terhadap syarat-syarat pengajuan keberatan, kebenaran materi, dan penentuan dasar pengenaan pajak serta penerapan," katanya.