REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, menyatakan, tidak mungkin ada pemeriksaan tambahan dalam kasus dugaan pemerasan Bibit-Chandra. Pasalnya, ujar Darmono, berkas kasus dua pimpinan KPK tersebut sudah dinyatakan P21. "Karena jaksa sudah P21, tidak ada jalan pintu ini,"tegas Darmono di kantor kejaksaan agung, Rabu (13/10).
Darmono mengatakan, dalam tahapan sekarang tidak mungkin ada pemeriksaan tambahan karena hal tersebut sudah ada dalam prapenuntutan dan pentutan kasus itu. Jaksa, ujarnya, memerintahkan hal itu kalau penyidik tidak sanggup. Tapi karena mengatakan optimal maka pintu untuk pemeriksaan tambahan sudah tertutup.
Menurut Darmono, terdapat dua opsi yang bisa dilakukan Kejaksaan Agung dalam menentukan langkah hukum terkait kasus tersebut. Dua opsi itu adalah deponering (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum) dan tetap mengajukan kasus tersebut ke pengadilan.
Meski demikian, Darmono mengatakan, pihaknya akan mematuhi segala bentuk perintah yang tertera dalam amar putusan yang ada dalam salinan putusan kasasi MA tersebut. Langkah-langkah hukum apa yang dilakukan terkait kasus Bibit-Chandra, ujarnya, akan berpegang teguh pada amar itu.