Jumat 15 Oct 2010 01:13 WIB

Pemerintah Klaim Telah Tertibkan 3.000 KP

Rep: Agung Budiono/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, dalam setahun terakhir telah menertibkan 3.000 izin kuasa pertambangan (KP), dari sekitar 10 ribu KP. Pemeritah menargetkan 7.000 KP tersisa akan selesai ditertibkan pada tahun 2011 dengan memiliki 10 ribu izin usaha pertambangan (IUP).

Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Kementerian ESDM, Bambang Setiawan, menuturkan penertiban itu dilakukan setelah empat peraturan pemerintah turunan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara diberlakukan. ''Saat ini baru 3.000 KP yang ditertibkan, kami harapkan nanti sisanya sebanyak 7.000 KP dapat diselesaikan secepatnya pada tahun 2011,'' tuturnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (14/10).

Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah melaksanakan proses registrasi. Registrasi tidak akan diterbitkan jika KP terbukti melanggar aturan, misalnya tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi dan tidak mengantongi sertifikat analisis dampak lingkungan (AMDAL). ''Misalnya, jika ada tiga KP di satu lokasi, harus dipilih salah satu. Jika mereka terus melanggar maka akan kami cabut,'' tegasnya.

Sebelumnya, Bambang menuturkan, sektor pertambangan umum hingga September 2010 telah memberikan kontribusi sebesar Rp 13 triliun untuk realisasi penerimaan negara bukan pajak (PBNP). Itu artinya, pemerintah telah memenuhi target sekitar 85 persen dari proyeksi PNBP sektor pertambangan umum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara -Perubahan (APBN-P) 2010, yakni sebesar Rp 15,2 triliun.

Bambang menambahkan, target penerimaan negara dari sektor ini dalam APBN-P 2010 diperkiran dapat mencapai sebesar Rp 15,2 triliun bisa tercapai. ''Kami optimis target tersebut dapat tercapai, lantaran harga batu bara sekarang cukup bagus. Meski produksi batubara turun, tapi harganya kan bagus,'' ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement