Jumat 15 Oct 2010 01:14 WIB

Laporan Panda ke KY Tak Pengaruhi Penyidikan KPK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi SP
Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan laporan anggota Komisi III DPR Panda Nababan tak bakal mempengaruhi proses pemeriksaanya sebagai tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior BI tahun 2004.

"Proses ini belum selesai, PN belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam proses penyidikan," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (14/10).

Di sisi lain, Johan menilai, pelaporan terhadap lima hakim Pengadilan Tipikor adalah hak pribadi Panda. Yang dilakukan Panda, jelasnya, adalah hak untuk melaporkan. "Proses itu tidak akan terpengaruh, masih dalam proses penyidikan, nanti hakim Tipikor yang akan menentukan. Tentu nanti tergantung KY sejauh mana menanggapi," tegas Johan.

Mengenai materi laporan yang menyangkal penerimaan cek pelawat, Johan mengaku tidak mengetahui detilnya. Sekecil apapun informasinya, terang Johan, yang ada di persidangan, tentu keterangannya di bawah sumpah. "Intinya, apakah KPK sebagai penegak hukum telah menemukan dua alat bukti yang cukup, bukan hanya sekedar keterangan di pengadilan," pungkas Johan.

Seperti diketahui, Panda saat ini diduga terlibat dalam kasus suap paska terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga politisi senior PDI Perjuangan itu menerima cek pelawat senilai Rp 1,45 miliar.

Kemarin Panda Nababan telah melaporkan lima hakim Pengadilan Tipikor ke KY. Panda menduga lima hakim itu memanipulasi fakta persidangan dalam perkara suap pemberian cek pelawat paska terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Lima hakim tipikor itu adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi. Mereka adalah majelis yang memvonis rekan Panda, Dudhie Makmun Murod bersalah dalam kasus serupa. Panda merupakan satu dari 26 tersangka terbaru dalam kasus cek pelawat ini. Panda diduga telah menerima cek pelawat terbanyak yakni senilai Rp1,45 miliar.

KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan, yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement