Jumat 15 Oct 2010 04:03 WIB

Sidang Bahasyim, Jaksa akan Hadirkan Korban Pemerasan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Bahasyim Assifie
Bahasyim Assifie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan tiga saksi pada sidang perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas terdakwa Bahasyim Assifie. Jaksa Rudy Pailang mengatakan salah satu saksi tersebut adalah Kartini Mulyadi.

"Pertama Kartini Mulyadi, Cendani dan Yanti Purnamasari," ujar Rudy usai pembacaan putusan sela Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/10).

Kartini Mulyadi adalah salah seorang wajib pajak yang menyetorkan uang senilai Rp 1 Miliar kepada mantan Kepala Kantor Pengawasan Pajak Jakarta VII tersebut. Dalam surat dakwaannya, jaksa sempat mengatakan bahwa Kartini terpaksa memberikan uang kepada Bahasyim karena takut perusahaannya diganggu oleh pejabat ditjen pajak tersebut.

Sementara dua saksi lain yang akan dihadirkan ke pengadilan, ungkap Rudy, adalah staf Bahasyim yang membantu mengisi rekening Bahasyim, Cendani, dan pegawai BNI, Yanti Mulyasari. Menurut Rudy, ketiganya akan dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/10) pekan depan.

Tentang eksepsi tim penasihat Bahasyim sendiri, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh keberatan atas dakwaan jaksa. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan proses hukum dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ketua majelis hakim, Didik Setyo Handono, mengatakan, alasan hakim menolak keberatan penasihat hukum karena dakwaan jaksa sudah sesuai dengan syarat formil dan materil.

"Seluruh keberatan dari penasihat hukum tidak beralasan hukum dan harus ditolak. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata Didik saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahasyim sendiri didakwa dengan pasal berlapis karena melakukan korupsi, pemerasan dan pencucian uang. Ia dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B ayat (1) atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor. Eks Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan Bapenas itu juga didakwa melakukan pencucian uang.

Dia dikenakan Pasal 3 huruf c UU Nomor 15/2002 tentang Pencucian Uang. Bahasyim melakukan pencucian uang senilai Rp 923 ,3 miliar sejak tahun 2004 hingga 2010 dengan menyimpan uang itu di rekening milik istrinya, Sri Purwandi dan dua putrinya yakni Winda Arum Hapsari dan Riandini Resanti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement