REPUBLIKA.CO.ID, MUENCHEN--Pemerintahan koalisi Jerman CDU dan FDP, ingin melarang perkawinan paksa secara resmi. Mereka berencana menambahkan satu paragraf dalam kitab hukum pidana Jerman.
Siapa yang memaksa orang lain menikah dengan ancaman kekerasan, bisa divonis hukuman penjara 6 bulan hingga 5 tahun. Saat ini pernikahan paksa dilihat sebagai tindakan ancaman kekerasan dan bisa dikenai hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Jika peraturan ini jadi diberlakukan, maka para pendatang yang menikah dengan warga negara Jerman baru bisa mendapat izin tinggal tanpa tergantung pasangan, 3 tahun setelah pernikahan. Saat ini aturan yang berlaku adalah 2 tahun.
sumber : radio nederland
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement