REPUBLIKA.CO.ID,AMSTERDAM--Jaksa di pengadilan Amsterdam meminta agar politikus yang kerap bersikap anti-Islam, Geert Wilders, dibebaskan dari segala tuntutan. Alasannya, kritik terhadap agama dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan di sana.
Pimpinan Partai Kebebasan itu dikenakan lima tuduhan karena telah mengeluarkan pernyataan yang menyerang dan anti-Islam di berbagai forum. Dia pernah menyebut Islam sebagai agama fasis dan menyamakan Alquran dengan buku karangan Adolf Hitler, Mein Kampf. ''Kritik (terhadap agama) dibolehkan,'' ujar jaksa Birgit van Roessel dalam persidangan di Amsterdam, akhir pekan lalu. ''Kami meminta pembebasan dirinya dari semua tuduhan yang dikenakan di pengadilan.''
''Itu memang menyakitkan bagi banyak warga Muslim ketika Wilders mengusulkan untuk melarang Alquran,'' ujarnya. ''Tapi perasaan sekelompok orang ini tak dapat memainkan peran dalam menentukan fakta-fakta kasus ini.''
Wilders kini menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Belanda yang baru saja diresmikan Kamis lalu. Selasa lalu, jaksa telah meminta pembebasan Wilders dari tuntutan pertama dari lima tuntutan yang diajukan. Selanjutnya, saat sidang Jumat lalu, jaksa juga meminta Wilders dibebaskan dari semua tuntutan yang tersisa, yaitu tuduhan menghasut kebencian dan diskriminasi terhadap Muslim dan para imigran non-Barat, khususnya dari Maroko.
Meskipun, van Roessel mengakui, ucapan Wilders yang mengatakan bakal menutup perbatasan Belanda dari orang-orang Islam seandainya menjadi perdana menteri, sebagai perkataan yang memalukan dan tidak manusiawi. Terkait kasus yang sedang dihadapi ini, Wilders terancam penjara dan denda bila terbukti telah melakukan kejahatan kebencian terhadap agama tertentu.