Senin 18 Oct 2010 23:33 WIB

Nunun Nurbaetie Dipastikan tak Hadir Lagi di KPK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
Nunun Nurbaeti
Foto: Republika
Nunun Nurbaeti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dipastikan tak bakal hadir jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan panggilan pemeriksaan. Ini lantaran kondisinya masih sakit.

"Sepertinya Bu Nunun nggak mungkin dihadirkan. Bu Nunun yang sekarang bukan yang dulu. Jika kita lihat kondisinya, pasti air mata langsung berlinang," ujar pengacara Nunun, Ina Rachman, Senin (18/10).

Menurut Ina, kondisi kesehatan kliennya yang terserang penyakit amnesia terus memburuk. Sehingga, hingga kini Nunun masih menjalani pengobatan di Singapura. Hanya saja ia tidak menyebutkan di mana tempat rawat jalan yang dilakukan oleh mantan Direktur PT Wahana Esa Sembada tersebut. Ia hanya mengisyaratakan bahwa pengobatan tidak dilakukan di Rumah Sakit Mount Elizabeth seperti yang dikabarkan selama ini.

"Bu Nunun tidak pernah dirawat di Mount Elizabeth. Tapi rawat jalan di Singapura. Saya terakhir ketemu Bu Nunun Mei 2010 lalu ketika kondisinya sangat sangat drop," kata Ina.

Setelah batal memeriksa Nunun, KPK berencana melakukan mencari pendapat lain atau second opinion dari dokter independen mengenai penyakit pemilik PT Wahana Esa Sejati.

Ditemui di kantornya Jumat kemarin (15/10) usai mengumumkan Nunun tak datang, Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan bahwa penyidik akan tetap mengupayakan pemeriksaan Nunun sebagai saksi dalam kasus dugaan suap cek pelawat. Johan menegaskan, kesaksian Nunun penting untuk menelusuri oknum pemberi suap kepada Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu.

"Pemeriksaan Nunun itu penting untuk mengungkap oknum pemberi suap dalam kasus suap traveler cheque," kata Johan.

Empat mantan anggota Komisi IX DPR telah terbukti menerima cek bernilai miliaran rupiah dari mantan staf Nunun, Arie Malangjudo, pascapemilihan Deputi Gubernur Senior BI tanggal 8 Juni 2004. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Arie mengaku bahwa perintah penyerahan cek itu berasal dari Nunun. Namun belum terungkap bagaimana ratusan cek yang dibeli oleh PT First Mujur Plantation tersebut bisa berada di tangan istri anggota Komisi III DPR Fraksi PKS itu.

KPK juga menetapkan 26 tersangka politisi yang jadi tersangka kasus suap pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom. Mereka diduga ikut menerima 480 cek pelawat senilai total Rp 24 miliar.

Para mantan anggota DPR itu disebutkan melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 11 UU No 31/1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement