REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Berkas banding Raymond Teddy tak kunjung diterima pihak tergugat, yaitu tujuh media massa. Pengacara pers, Bambang Mulyono mengatakan hingga saat ini belum diterima memori banding dari pihak Raymond ataupun pengadilan yang menangani kasus ini.
"Bahkan, hingga saat ini putusan di pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat masih belum selesai diketik," katanya saat dihubungi pada Senin, (18/10).
Raymond menggugat tujuh media di empat pengadilan tinggi Jakarta terkait pemberitaan penggerebekan judi di hotel Sultan pada 2008. Media tersebut antara lain Republika, Kompas, Suara Pembaruan, Harian Seputar Indonesia, Warta Kota, Detik.com, dan RCTI.
Sejak putusan pertama sidang Raymond Teddy pada 24 Mei 2010 lalu di PN Jakarta Selatan, belum ada perkembangan berarti mengenai berkas banding kasus ini di tingkat pengadilan tinggi. Padahal, jangka waktunya sudah sekitar 5 bulan. "Ini masih wajar kok, belum terlalu lama," katanya.
Ia beranggapan saat ini posisi media hanya bisa menunggu. Hal serupa pun dialami tiga PN lain, yaitu PN Jakarta Barat dengan tergugat Kompas, Warta Kota, dan RCTI; PN Jakarta Timur dengan tergugat Suara Pembaruan, dan PN Jakarta Pusat dengan tergugat Harian Seputar Indonesia. "Proses birokrasi di pengadilan memang bisa memakan waktu lama," katanya.
Apalagi, tak ada batasan waktu untuk menyelesaikan berkas tersebut. Yang jelas, katanya media sudah berada satu langkah karena menang di pengadilan. "Kita biarkan proses di dalam PN itu berjalan saja karena kita juga tidak bisa berbuat banyak," kata Bambang.
Gugatan Raymond terhadap media ditolak seluruhnya oleh empat PN. Pengugat dianggap tidak dapat membuktikan dalilnya. Selain itu, berita media bukanlah berita bohong, serta telah sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.