REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PKB meminta revisi UU Pemilu mengakomodasi potensi suara yang hilang bila ambang batas parlemen dinaikkan hingga lima persen. Alasannya, kenaikan ambang batas berpotensi menaikkan pula jumlah suara yang tidak dapat terwakili.
Anggota Komisi II DPR dari PKB, Malik Haramain, mengatakan, pada dasarnya PKB menginginkan ambang batas parlemen tidak dinaikkan dulu. ''PKB minta 2,5 persen, tidak usah naik dulu,'' ujar Malik, Senin (18/10).
PKB, sambung Malik, sebenarnya siap menghadapi kenaikan ambang batas hingga lima persen. Namun ia mengharapkan partai besar tidak memikirkan kepentingan partainya sendiri saja. ''Pikir juga bagaimana suara konstituen tidak hilang kalau ambang batasnya dinaikkan,'' ujar dia.
Menurut PKB, kata Malik, revisi UU No 10/2008 tentang Pemilu nanti seharusnya menempatkan pasal-pasal yang bisa mengakomodasi potensi kehilangan suara. Malik belum bisa memaparkan wujudnya secara teknis, tetapi pada prinsipnya ia mengatakan perlu ada pengaturan agar suara yang berpotensi hilang akibat kenaikan ambang batas bisa dikonversi jadi kursi.
Selain itu, PKB memandang kenaikan ambang batas parlemen harus diimbangi dengan revisi di undang-undang partai politik. ''Pembentukan partai politik jadi harus diperketat,'' ucapnya. Sehingga tujuan kenaikan ambang batas parlemen, yakni mencapai sistem multipartai yang sederhana, bisa tercapai.
''Jadi jangan dinaikkan terlalu tinggi dan undang-undang harus akomodasi suara hilang, terkait mekanisme pembagian kursi,'' tutur Malik. Pembahasan ambang batas parlemen, dikatakan dia, diharapkan rampung paling lama tahun depan. Saat ini belum ada kesepakatan mengenai penetapan ambang batas parlemen.