Selasa 19 Oct 2010 07:02 WIB

Men-LH Ancam Tindak Pejabat Biarkan Perusahaan Nakal

REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKA RAYA--Menteri Negara Lingkungan Hidup,(Men-LH), Gusti Muhammad Hatta mengancam akan menindak tegas bila ditemukan seorang pejabat yang membiarkan beroperasinya perusahaan nakal di wilayah kerja pejabat tersebut. "Berdasarkan Undang-undang 32 tahun 2009, pejabat yang sifatnya membiarkan perusahaan nakal dapat ditindak tegas, apalagi perusahaan itu mengakibatkan rusaknya lingkungan," katanya ketika diwawancarai sejumlah wartawan di Palangka Raya, Senin.

Menurutnya, Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur dengan jelas dan tegas berbeda dengan undang-undang 23 tahun 1992. Pada undang-undang tersebut tidak hanya menindak para perusahaan nakal, tetapi para pejabat pemerintah baik dari bupati, gubernur, menteri, bahkan para Deputipun dapat terkena sanksi apabila terbukti membuat kesalahan, terangnya. "Jadi jangankan para pejabat yang sembarangan memberikan ijin yang akan ditindak, pejabat yang sifatnya membiarkanpun akan terkena undang-undang itu," tegasnya.

Dia memberikan contoh, seperti ketika dilakukan ispeksi mendadak (sidak) di daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, tampak banyak pejabat yang membiarkan perusahaan nakal yang melakukan perusakan lingkungan, itu tidak benar dan harus ditindak. Ketika ditanya para wartawan tentang banyaknya perusahaan yang tidak memiliki analisis dampak lingkungan dan tetap beroperasi, dia menjawab, itu salah dan harus ditindak atau dibina, jangan biarkan itu terjadi.

Dia menjelaskan, akan ada program untuk melakukan evaluasi terhadap Amdal-amdal yang copy paste dan melakukan audit lingkungan terhadap para perusahaan. Selain itu, akan dilakukan uji kelayakan bagi para konsultan dan pembuat Amdal. "Sekarang kita harus ketat dalam melakukan pembuatan Amdal dan para pembuat Amdalpun akan diuji kelayakannya," terangnya.

Kementerian Negara Lingkungan Hidup juga akan memberikan kode bagi para perusahaan, kode hitam untuk yang nakal, kode merah yang masih bisa ditolerir dan yang berwarna hijau adalah perusahaan yang baik dan sesuai prosedur baik perijinannya dan pengolah produksinya. Perusahaan-perusahaan yang nakal akan diberikan sanksi apabila melakukan kesalahan, baik dari sanksi administrasi, perdata dan pidana, ungkapnya.

Apabila perusahaan tersebut dapat ditolerir kesalahannya maka akan dibina dan diminta untuk memperbaiki managemen perusahaan tersebut agar lebih baik lagi. Ketika ditanya lagi apakah di Kalteng terdapat perusahaan yang nakal, Gusti mengatakan, silahkan kawan-kawan wartawan lihat di website Kemen-LH, disitu tertera jelas perusahaan apa saja dan darimana saja yang nakal, itu terbuka dan tidak akan menutup-nutupi hal itu."

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement