Selasa 19 Oct 2010 22:24 WIB

Soal SMS Haposan ke Gayus, Polri Tunggu Perintah Pengadilan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Gayus Tambunan
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Munculnya pengakuan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan di persidangan bahwa ia pernah memberikan bukti SMS Haposan Hutagalung ke penyidik tim independen dapat ditindaklanjuti Polri. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, penyidik berkewajiban untuk mencari SMS itu jika diminta pengadilan.

Meski demikian, Iskandar mengungkapkan kalau untuk saat ini berkas Gayus dan Haposan sendiri sudah dinyatakan cukup (P21) oleh kejaksaan sehingga polisi tidak perlu mengajukan bukti lagi. "Masalahnya ini P21 sudah dianggap cukup," ungkap Iskandar saat memberikan keterangan pers di Wisma Bhayangkari, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/10).

Soal munculnya kesaksian Gayus tentang SMS tersebut di persidangan, Iskandar mengakui fakta-fakta persidangan justru mengungkap perkembangan-perkembangan baru. Namun, ujarnya, polisi akan menunggu perintah hakim dan petunjuk jaksa tentang munculnya fakta tersebut.

Sebelumnya, Gayus sempat bersaksi dalam persidangan atas terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada pekan lalu. Dalam kesaksiannya, Gayus mengaku telah memberikan bukti berupa SMS dari Haposan kepada penyidik tim penanganan mafia hukum atau tim independen Polri.

Isi SMS tersebut, tuturnya, merupakan permintaan uang dari Haposan untuk menyelesaikan kasus penggelapan dan pencucian uang yang menimpa dirinya. Selain itu, tuturnya, SMS itu berisi permintaan uang dari Haposan ketika berkasnya sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Anehnya, jaksa mengaku tidak melampirkan SMS tersebut untuk menjadi alat bukti di persidangan.

Salah satunya, ungkap Gayus, pesan singkat tertanggal 11 Januari 2009 dikirim ke handphone merk nokia tipe ekspress music warna hitam kepunyaannya. "Dalam SMS itu, barang yang dikirim ke Blok M kurang. Kursnya jangan 10 ribu (IDR per USD)," jelas Gayus saat menjadi saksi atas terdakwa Haposan Hutagalung, Jumat (15/10).

Tadinya, ungkap Gayus, ia sudah memberi uang senilai USD 35 ribu di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui supir Haposan bernama Nasikin. Cuma karena Haposan kembali meminta uang lagi, Gayus kemudian memberikan uang kepada Haposan senilai 50 ribu USD.

Gayus juga mengaku terdapat bukti SMS pemberian uang tunai ke Haposan lainnya. Seperti di Mcdonald Kelapa Gading sebanyak USD 500 ribu, kedai kopi Kelapa Gading kedai senilai Rp 10 Miliar dan di starbugs pasific place senilai Rp 5 Miliar. "SMS-nya ada," jelas Gayus.

Gayus juga mengatakan sempat disodori selembar rencana penuntutan (rentut) oleh Haposan. Menurutnya, dalam rentut tersebut disebutkan bahwa dirinya diancam hukuman percobaan penjara selama satu tahun. Oleh karena itu, tutur Gayus, Haposan kembali meminta uang senilai USD 50 ribu untuk jaksa. Ia pun mengatakan terdapat bukti SMS bahwa Haposan mengancam dirinya yang diawali dengan kata, "Gawat".

Ia pun mengatakan Haposan sempat menjelaskan bahwa rencana agar menambah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan merupakan ide dari jaksa peneliti Cirus Sinaga sebelum pengadilan. "Ada ide brilian dari Cirus. di SMS ada lengkap. Jaksa peneliti. itu nanti pasal pidum penggelapan," ujarnya.

Gayus pun mengaku sudah menjelaskan hal tersebut kepada tim penanganan anti mafia hukum yang dipimpin oleh Irjen Pol Mathius Salempang. Menurutnya, handphonenya sudah disita oleh penyidik. Ia pun sempat berpikir SMS-nya akan dijadikan alat bukti baik dalam perkara dirinya sebagai terdakwa atau Haposan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefry, mengatakan tidak melampirkan SMS tersebut sebagai alat bukti karena pengakuan Gayus sendiri tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan bahwa dirinya menerima pesan singkat dari Haposan. "Tidak ada dalam BAP," ujarnya. Meski demikian, Jefry mengatakan bahwa atas perintah pengadilan, handphone berisi SMS Gayus tersebut bisa disita menjadi alat bukti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement