Rabu 20 Oct 2010 02:51 WIB

Polri Akui Hentikan Kasus Korupsi Ayat Tembakau Ribka Tjiptaning

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri mengakui telah menghentikan kasus soal dugaan korupsi ayat tembakau yang menimpa ketua komisi IX DPRRI, Ribka Tjiptaning. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, penyidik menghentikan kasus tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Proses penghentian tidak ujug-ujug dihentikan. Beberapa waktu lalu sudah ada gelar perkara. Perkara tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," ujar Iskandar dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/10).

Meski demikian, ujarnya, kasus ini bisa kembali dibuka jika tidak menutup kemungkinan kalau ada novum (bukti baru). Iskandar mengatakan penghentian penyidikan tersebut sudah dilakukan sejak gelar pertama. Karena hasil gelar tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, ungkapnya, maka penyidik tidak perlu mencari siapa pelaku dan barang buktinya. "Tidak usah kesitu," ujarnya.

Menurutnya, polisi juga sudah memeriksa saksi yaitu Dr. Faiq Bahfen SH dan Prof. dr. Budi Sampurno SH. Penyidik, ungkapnya, juga sudah memeriksa DR. H. Hakim S. Pohan sebagai saksi pelapor. Namun karena hasil pemeriksaan tidak mendukung kelanjutan kasus tersebut, maka polisi mengeluarkan SP3. Meski demikian, Iskandar mengakui kalau penyidik memang belum pernah memeriksa sekalipun terhadap terlapor sebagai saksi apalagi sebagai tersangka.