Rabu 20 Oct 2010 02:51 WIB

Polri Akui Hentikan Kasus Korupsi Ayat Tembakau Ribka Tjiptaning

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri mengakui telah menghentikan kasus soal dugaan korupsi ayat tembakau yang menimpa ketua komisi IX DPRRI, Ribka Tjiptaning. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, penyidik menghentikan kasus tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Proses penghentian tidak ujug-ujug dihentikan. Beberapa waktu lalu sudah ada gelar perkara. Perkara tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," ujar Iskandar dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/10).

Meski demikian, ujarnya, kasus ini bisa kembali dibuka jika tidak menutup kemungkinan kalau ada novum (bukti baru). Iskandar mengatakan penghentian penyidikan tersebut sudah dilakukan sejak gelar pertama. Karena hasil gelar tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, ungkapnya, maka penyidik tidak perlu mencari siapa pelaku dan barang buktinya. "Tidak usah kesitu," ujarnya.

Menurutnya, polisi juga sudah memeriksa saksi yaitu Dr. Faiq Bahfen SH dan Prof. dr. Budi Sampurno SH. Penyidik, ungkapnya, juga sudah memeriksa DR. H. Hakim S. Pohan sebagai saksi pelapor. Namun karena hasil pemeriksaan tidak mendukung kelanjutan kasus tersebut, maka polisi mengeluarkan SP3. Meski demikian, Iskandar mengakui kalau penyidik memang belum pernah memeriksa sekalipun terhadap terlapor sebagai saksi apalagi sebagai tersangka.

Ribka Tjiptaning memang dilaporkan bersama dengan dua orang lainnya ketika itu Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR dr Maryani A Baramuli. Menurut Iskandar, pengeluaran SP3 tidak harus menunggu pemeriksaan saksi terlapor atau adanya penetapan status tersangka. Jika gelar perkara awal menyimpulkan tidak ada unsur pidana, ungkapnya, maka kasus tersebut dapat dihentikan.

Namun Iskandar mengatakan polisi siap mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan SP3 kasus tersebut. "Mungkin ada pihak-pihak yang akan mempraperadilankan polisi. Mungkin membawa novum baru, fakta baru silakan. Tambah standar minimal dua alat bukti," jelasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap kasus Riebka. Menurut Ito, gelar perkara tersebut untuk pengajuan ijin dari presiden agar penyidik dapat melakukan pemeriksaan.

Ketika itu, Ito menjelaskan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap duapuluh dua orang terkait kasus dugaan penghilangan ayat-ayat tembakau dalam RUU Kesehatan termasuk Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan, dr. Ratna Rosita.

Ribka Tjiptaning sendiri dilaporkan bersama dengan dua orang lainnya yaitu Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR dr Maryani A Baramuli. Ketiganya dilaporkan Koalisi anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP dan 266 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement