REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, mengatakan Nazriel Irham alias Ariel Peterpan hanya dikenakan perkara penyebaran. Babul mengatakan Ariel terbukti melakukan pembiaran terhadap penyebaran video mesum yang diambil dari hard disk internalnya.
"Dikenakan kepada bantuan penyebaran kaset videonya, bukan kepada mesumnya itu," ungkap Babul dalam keterangan persnya di ruang pusat penerangan hukum, kejaksaan agung, Jakarta, Rabu (20/10).
Oleh karena itu, tuturnya, jaksa menetapkan P21 atas berkas ariel sejak Rabu (20/10) kemarin. Babul mengungkapkan Ariel dikenakan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 56 ke 2 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 6 ke 2 KUHP dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 5 ayat 3 huruf (b) UU Darurat No.1 tahun 1951.
Menurutnya, tim jaksa peneliti tidak dapat menetapkan P21 terhadap perkara asusila Ariel karena lokus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) tidak dapat dijelaskan. "Lokus yang menyatakan Ariel itu tidak ada yang menyatakan tahu. Tahun ini tidak jelas. Tempat yang tahu cuma satu, Cut Tari mengatakan di salah satu hotel di Indonesia," tegas Babul.
Untuk unsur penyebarannya sendiri, Babul mengatakan terdapat fakta yuridis bahwa Ariel melakukan pembiaran terhadap penyebaran video mesum yang dilakukan oleh Rizaldi alias Rejoy. Babul mengatakan Rejoy mengambil file video tersebut dari hard disk internal Ariel yang ada di Capung, Antapani, Bandung.
Oleh karena itu, ungkapnya, Ariel akan di sidang di Pengadilan Negeri Bandung. "Sekarang masih dalam perjalanan," tambah Babul. Ia pun mengatakan Ariel akan dititipkan sementara di rumah tahanan kejaksaan negeri Bandung.