Kamis 21 Oct 2010 03:00 WIB

Eksepsi Susno Ditolak

Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, terdakwa dugaan gratifikasi penanganan perkara PT Salma Arowana Lestari dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. "Mengadili, menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan PN Jaksel berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini," kata pimpinan majelis hakim PN Jaksel, Charis Mardianto, dalam putusan sela perkara Susno Duadji, di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan perkara dugaan gratifikasi penanganan PT Salma Arowana Lestari dan pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat 2008. Susno diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Kemudian, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara tersebut, dilanjutkan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Di bagian lain, majelis hakim juga menolak keberatan terdakwa terkait dakwaan terhadap dirinya yang disatukan, padahal perkara yang berbeda. "Penggabungan perkara dalam satu dakwaan itu, tidak melanggar," katanya.

Seusai persidangan, Susno menyatakan dirinya akan mengajukan banding karena selama ini tidak pernah merasa disidik atau dimintai keterangan. "Namun yang ada hanya keterangan dari saksi, karena itu saya akan mengajukan banding," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat meminta majelis hakim agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut, seperti penahanan dilakukan di rumah. "Klien saya tidak akan menghilangkan barang bukti (meski menjadi tahanan rumah)," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement