Kamis 21 Oct 2010 23:06 WIB

Pengacara Woworuntu Sayangkan Penundaan Putusan Sisminbakum

Red: Djibril Muhammad
Sisminbakum
Sisminbakum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Eggi Sudjana, kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu menyayangkan penundaan putusan terhadap terdakwa kasus sistem administrasi badan hukum, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus.

Menurut Eggi, kepada wartawan, Kamis (21/10), putusan itu dinilai sangat penting untuk menjadi bukti tambahan terhadap tersangka lain kasus itu, seperti mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Izha Mahendra dan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibyo.

"Walaupun belum siap, bagaimana ketidaksiapan yang dimaksud mesti jelas, yang kedua seperti itu perlu dicurigai kalau ada 'hidden' agenda yang kita gak tahu," ungkapnya.

Ia mengatakan alasan penundaan ini mungkin berkaitan dengan pemeriksaan tersangka lainnya itu. Bila Zulkarnaen dinyatakan bersalah, lanjutnya, maka pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap tersangka lainnya juga semakin menguat. "Ya sangat terkait karena kalau Zulkarnaen diputuskan bersalah kan logikanya tidak mungkin si Hartono tidak bersalah, itu kaitannya maka ditunda dulu," jelasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan hingga tiga pekan mendatang. Alasannya, majelis belum siap membacakan putusan itu. Zulkarnaen dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terlibat dalam korupsi sisminbakum.

Zulkarnaen merupakan satu dari tiga dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum. Dia bersama tujuh tersangka lainnya diduga merugikan keuangan negara Rp 420 miliar. Kasus ini bermula dari inisiatif Dirjen AHU mendirikan layanan kenotaritan berbasis IT. Sistim ini dioprasikan pada 2001 saat era mentri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.

 

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung baru mengungkap kasus ini pada 2007. Dirut SRD Yohanes Waworuntu menjadi tersangka awal dalam kasus ini, sementara Yusril pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli lalu oleh penyidik. Bersama Yusril juga ditetapkan sebagai tersangka mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement