REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penasehat Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) menilai sikap Kejaksaan Agung terkesan tak mematuhi perintah presiden dalam kasus upaya kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan presiden tidak mengeluarkan sikap apapun, perintah apapun, maka perintah yang lama seharusnya kemudian kejaksaan bisa segera menindaklanjuti apa yang menjadi arahan sebelumnya," jelas salah satu penasehat TPBC, Endriartono Sutarto, Kamis (21/10).
Namun, hal tadi bakal terhapus, bila presiden mengeluarkan petunjuk baru yang berbeda. Tapi, imbuhnya, selama itu tidak ada instruksi, artinya masih perintah yang sebelumnya.
Di sisi lain, mantan Panglima TNI ini berharap, kasus ini diselesaikan sebaik-baiknya. Terutama, terlihat dari perspektif adanya dugaan rekayasa. "Berawal dari sesuatu yang tidak ada, rekayasa inilah yang kita tadi konsolidasikan. Kita perlihatkan, kasus ini tidak pantas ke pengadilan dan kita menyiapkan bukti-bukti dalam kasus ini," tandas Endriartono.