Jumat 22 Oct 2010 01:06 WIB

Polri akan Proses Laporan Jimly

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan memproses laporan polisi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, mengatakan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh unit cyber crime Bareskrim Mabes Polri.

"Sedang kami proses laporannya. Nanti unit cyber crime dari Bareskrim Polri yang akan menindaklanjuti," ujar Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/10). Iskandar mengatakan, laporan tersebut masih merupakan proses awal untuk pengungkapan kasus itu.

Sayangnya, Iskandar tidak mengetahui berapa banyak kasus penipuan melalui Facebook yang selama ini terjadi di masyarakat. "Nanti saya tanya dulu ke cyber, sudah ada beberapa kasus selama ini khusus yang akun Facebook," ujarnya.

Jimly sendiri melapor dengan laporan polisi bernomor LP/658/X/2010/Bareskrim/21. Dalam laporan tersebut, pelaku yang membajak akun Facebook Jimly terancam pidana 12 tahun penjara. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 27,45,28,30,46,36 dan 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement