REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri diturunkan untuk menyelidiki kasus penembakan dengan korban mahasiswa Universitas Bung Karno, Farel Restu yang terluka tembak di kaki sebelah kanan. "Terkait dengan kasus penembakan itu, Tim Propam Profesi dan Pengamanan Mabes Polri sudah diturunkan untuk menyelidiki apakah ada anggota yang melakukan itu, jika terbukti akan dilakukan proses hukum," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Kamis.
Hasil penyelidikan sementara, belum ditemukan proyektil. "Kalau hasil visum dari kedokteran itu luka tembak, maka akan dicari peluru dan selongsongnya, ujarnya.
"Kita baru dapat mengetahui bila sudah ada peluru dan selongsongnya, karena petugas yang bawa senjata atau tidak kita bisa tahu," kata Iskandar.
Dia mengemukakan saat menghadapi unjuk rasa pada 20 Oktober 2010, Polri tidak menggunakan Prosedur Ketetapan (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarkis, tapi Protap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Massa.