Jumat 22 Oct 2010 04:30 WIB

Kejakgung tidak Segan Tindak Jaksa Terlibat Rentut Gayus

Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Bundar Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejakgung) tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat terhadap jaksa yang terlibat dalam kasus rencana tuntutan (rentut) mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, Kamis (21/10), menyatakan, sanksi akan dijatuhkan jika ada jaksa yang terlibat dalam kasus rentut itu.

"Tapi, bentuk sanksi administrasinya akan menyesuaikan dengan proses pidana yang dilakukan oleh penyidik Polri," kata Marwan.

Kejakgung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan, membentuk tim untuk menelusuri persoalan rentut terhadap Gayus.

Dalam persidangan terdakwa kasus mafia pajak, Haposan Hutagalung dan Gayus, diketahui adanya dua rentut untuk Gayus, yakni Nomor R455 yang isinya mengancamnya dengan kurungan satu tahun dan Nomor R481 mengancam satu tahun kurungan dan satu tahun masa percobaan.

Kedua surat itu ditandatangani oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang saat itu dijabat oleh Pohan Laspy, tertanggal 25 Februari 2010.

Dari pengakuan Gayus, terungkap bahwa dirinya sudah menyetorkan uang sebesar 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali ke Haposan Hutagalung guna memberikan hukuman yang ringan terhadap dirinya terkait kasus penggelapan pajak.

Marwan menegaskan, jika benar ada jaksa melakukan pemalsuan surat rentut bersama-sama dengan Haposan Hutagalung. "Maka itu merupakan tindak pidana," katanya.

Sebelumnya, Cirus Sinaga, jaksa yang dijatuhi sanksi administrasi terkait penanganan perkara Gayus, diperiksa tim internal Kejakgung yang memeriksa rentut terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu. "Cirus Sinaga termasuk diperiksa oleh tim," tegas Marwan.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement