REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setelah melakukan proses penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka terhadap kasus penyelundupan mobil mewah Batam. Penetapan status tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa 145 saksi yang sebagian besar diantaranya adalah pemilik mobil mewah selundupan tersebut.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Aw, Vs dan Hs. Meski demikian, Yoga mengaku belum mengetahui siapa dan apa peran tiga tersangka tersebut. Pasalnya, Yoga mengatakan hingga saat ini belum mendapat penjelasan dari penyidik. "Peran masing-masing belum dijelaskan penyidik. Belum sampai kesana ini akan berlanjut terus," jelasnya.
Meski demikian, Yoga menyatakan ketiganya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut Yoga, tiga tersangka tersebut dikenakan pasal 263 dan pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan dokumen juga pemalsuan. "Terhadap mobil-mobil tersebut Polri menangani aspek dokumen melekat pada mobil memasukkan keterangan atau data palsu," tegas Yoga.
Namun Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Budi Waseso menjelaskan tiga orang tersebut adalah oknum anggota Polri. Namun, ungkapnya, mereka baru ditetapkan sebagai terperiksa atas pelanggaran kode etik dan profesi. Menurut Budi, pihaknya masih menunggu izin pimpinan untuk melakukan pemeriksaan tiga orang itu secara pidana.
"Kita baru mengawali. Diharapkan dari tiga orang terungkap jaringan keseluruhannya. Ini mata rantai," jelasnya. Lebih lanjut, Budi mengatakan masih ada duabelas anggota polisi lainnya yang masih dalam pantauan Polri.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 145 saksi, Yoga mengungkapkan 101 saksi diantaranya merupakan pemilik mobil terakhir. Sementara itu Yoga pun menjelaskan 104 jenis mobil mewah tersebut yaitu 18 unit BMW, 54 unit Toyota, 20 unit Mercedes, 1 unit Jaguar, 2 unit Nissan, 1 unit Mazda, 1 unit Volvo, 5 unit Honda, 1 unit Audi, dan 1 unit Mitsubishi.
Dari mobil-mobil tersebut, ungkapnya, polisi menelusuri secara historis plat nomor dan surat kelengkapan bp dan bm 40 mobil. Sedangkan, ujar Yoga, 64 asal usul mobil lainnya belum ditemukan. Polisi pun menelusuri 97 dokumen dari 104 mobil mewah itu dengan tim dari bea cukai. Berdasarkan hasil penelitian, ujar Yoga, 17 diantaranya sesuai dengan izin impor dan 80 diduga palsu.
Sebelumnya, Polri merilis bahwa kasus tersebut telah merugikan negara senilai Rp 900 Miliar. Jumlah tersebut berasal dari pengurangan nilai pajak yang dilakukan dengan modus pemalsuan dokumen.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Mabes Polri dan tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah dikirim ke Batam untuk menyidik kasus tersebut. Menurutnya, kasus yang membuat negara merugi senilai Rp 900 Miliar tersebut menarik perhatian karena diduga ada unsur internal anggota polisi yang terlibat.