Sabtu 23 Oct 2010 00:57 WIB

Rentut Bocor, Sanksi Terberat Pemecatan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto
Kejaksaan Agung (Illustrasi)
Foto: ANTARA
Kejaksaan Agung (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono, menyatakan, pemeriksaan saksi terkait bocornya perencanaan tuntutan dan tuntutan (rentut) perkara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan akan tuntas pekan depan.

Terkait jaksa yang melakukan pelanggaran, Darmono pun menegaskan akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya.

"Sanksi hukuman paling berat dipecat,"ujar Darmono dalam keterangan persnya kepada wartawan usai Shalat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/10).

Darmono pun mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jika pelanggaran yang dilakukan jaksa-jaksa tersebut dapat terkena unsur pidana. Apabila terjadi demikian, ungkapnya, kejaksaan akan mengajukan berkas pemeriksaan ke Polri untuk ditindak secara pidana.

Untuk saat ini, Darmono mengatakan tim pemeriksa kejaksaan masih melakukan pemeriksaan terhadap jaksa dan saksi terkait dengan rentut tersebut. "Pemeriksaan masih berjalan belum selesai. Diharapkan setelah selesai dievaluasi kemudian diteliti, ditentukan siapa bersalah," jelasnya.

Sebelumnya, tim gabungan jaksa agung muda bidang pengawasan dan jaksa agung muda tindak pidana umum melakukan pemeriksaan terhadap tujuh belas saksi dari internal kejaksaan dan saksi lainnya terkait dugaan bocornya rentut Gayus di persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2009 lalu.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Media Massa, Chairuddin Sipahutar, pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah dari bidang pengawasan bernomor 184/H/ HJW/10/2010 tertanggal 19 Oktober.

Saksi-saksi yang telah diperiksa oleh tim kejaksaan agung:

Selasa (19/10)

1. Wakil Kejati Banten Novarida,

2. Asisten tindak pidum Banten, A Dita Prawataningsih,

Rabu (20/10)

3. Direktur Penuntutan pada Jampidum, Pohan Lasphy

4. Staf direktur penuntutan pada Jampidum,Emo Sudarmo

5. Staf direktur penuntutan pada Jampidum Haryono

6. Staf direktur penuntutan pada Jampidum, Purwoko

7. Kasipidum Kejari Tangerang Irfan Jaya

8. Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangerang, Nasran Aziz

9. Staf Kejati Banten Gatot

Kamis (21/10)

10. Kasubag pada Tata Usaha Pidum, Ersi

11. Staf Direktorat Penuntut Pidum, Benu

12. Staf Direktorat Penuntut Pidum, Kris Diana

13. Staf Kejari Tangerang, Tina.

14. Terdakwa Gayus H Tambunan

15. JPU Cirus Sinaga

16. Terdakwa Haposan Hutagalung.

17.Staf Pidum Masno

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement