Sabtu 23 Oct 2010 04:12 WIB

Menhan Serahkan Kasus Kekerasan TNI Terhadap Warga Papua ke Mahmil

Menhan
Menhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan bila ada oknum tentara yang melakukan tindakan berlebihan dalam proses interograsi bisa saja diajukan ke Mahkamah Militer. "Kalau memang bersalah bawa ke 'court marshall' (Mahmakah Militer-red)," kata Purnomo usai menghadiri rapat terbatas bidang Polhukam di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (22/10).

Hal itu dikatakan dia menanggapi adanya indikasi oknum TNI yang melakukan kekerasan di Provinsi Papua. Purnomo mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian yang besar atas permasalahan tersebut.

"Memang yang terjadi pada waktu itu adalah ada kontak senjata. Justru yang di-'interview' itu adalah tahanan. Tapi kita juga tidak tertutup bahwa prajurit kita melakukannya secara 'excessive' (berlebih). Dan itu akan ditindaklanjuti ya, spesifik bapak presiden mengatakan 'court marshall'," katanya.

Menhan mengatakan, Presiden memberi arahan bahwa tidak boleh ada tindakan berlebih saat interograsi dengan orang yang dicurigai melakukan tindakan melawan hukum. "'Interview' tidak boleh dilakukan secara 'excessive'. Kalau itu dilakukan secara 'excessive', ada aturannya dia dibawa ke 'court marshall'. Ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," katanya menegaskan.

Dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, pihaknya bersama Kemhan dan Panglima TNI langsung memerintahkan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait rekaman tindakan berlebih sekelompok pria yang mengenakan seragam militer terhadap sekelompok orang di Papua.

Dari laporan di lapangan, kata Menko Polhukam, ditemukan adanya indikasi tindakan berlebih yang dilakukan oknum TNI di Papua dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan mendalam dan Presiden memerintahkan hasil penyelidikan ditindaklanjuti hingga tuntas.

Djoko menegaskan bahwa sejak 2005 kebijakan pemerintah di Papua adalah melakukan pendekatan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi dan tidak lagi menggunakan pendekatan keamanan sebagai langkah utama. Menurut Djoko, bila ada gangguan keamanan maka diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh Wapres

Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Komjen (Pol) Timur Pradopo, Menlu Marty Natalegawa dan Menhan Purnomo Yusgiantoro.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement