REPUBLIKA.CO.ID,Pengadilan Belanda memerintahkan pengadilan ulang di depan para hakim baru bagi anggota parlemen Belanda Geert Wilders yang diadili atas komentarnya yang sarat kebencian. Panel hakim pengadilan distrik Amsterdam hari Jumat mengabulkan permintaan Wilders bagi perngadilan baru itu.
Wilders menghadapi tuduhan menghasut kebencian dan diskriminasi terhadap umat Islam karena menggambarkan Islam sebagai "fasis," dan menyamakan Al Quran dengan buku Adolf Hitler, Mein Kampf, yang menguraikan filsafat politik Hitler.
Wilders adalah anggota Partai Kebebasan, yang menjadi kunci bagi kelangsungan pemerintah baru yang minoritas di Belanda.
Wilders, yang diancam hukuman penjara hingga satu tahun, mengatakan komentarnya termasuk dalam lingkungan haknya. Tahun 2008, ia merilis film berjudul Fitna, yang membaurkan gambar-gambar serangan teroris dengan ayat-ayat Quran.